FAJAR, JAKARTA — Pemerintah tengah mengkaji usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026, namun keputusan final masih menunggu evaluasi kondisi keuangan nasional pada triwulan kedua tahun ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pembahasan ini menjadi prioritas dalam diskusi dengan Kementerian Keuangan.
“Saya sudah bersurat ke Menteri Keuangan, dan kami sudah bertemu serta mengkaji bersama,” jelas Rini saat ditemui di DPR RI pada Senin, 19 Januari 2026.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Jadi Landasan Kenaikan Gaji ASNRencana kenaikan gaji ASN tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dokumen ini mencantumkan kenaikan gaji sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat, khususnya pada urutan keenam.
Kebijakan ini akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta juga mencakup TNI/Polri dan pejabat negara.
Evaluasi Keuangan Jadi Penentu Waktu PelaksanaanMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya masih perlu memantau kondisi keuangan pemerintah selama satu triwulan ke depan sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan gaji ASN. Ia menyampaikan hal ini dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan pada 6 Januari 2026.
“Saya perlu melihat kondisi keuangan selama satu triwulan lagi, baru pada triwulan kedua kita bisa membahas kenaikan belanja pemerintah,” terang Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan belanja negara yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah kemungkinan baru akan dibahas setelah evaluasi ekonomi selesai, yakni pada triwulan II tahun 2026.
Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASNRini juga mengungkapkan bahwa upaya pembahasan kenaikan gaji telah dilakukan sejak akhir Desember 2025, termasuk pertemuan dengan Menteri Keuangan pada 29 Desember 2025. Ia datang bersama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto untuk membahas berbagai pekerjaan rumah, termasuk usulan kenaikan gaji ASN.
“Salah satunya memang usulan kenaikan gaji,” katanya menegaskan.
Sementara itu, kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2024 sebesar 8 persen sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga mengalami kenaikan yang disesuaikan dengan capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian atau lembaga.





