MAGETAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur (Jatim) menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah enam kali melakukan aksinya di wilayah tersebut dan meresahkan masyarakat.
Kasi Humas Polres Magetan Iptu Indra Suprihatin mengungkap tersangka kasus pencurian tersebut adalah seorang warga Kabupaten Sidoarjo berinisial MCM (22).
"Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak enam kali di wilayah Magetan," beber Indra dalam keterangannya di Magetan, Minggu (5/4/2026), via Antara.
Ia mengungkap tersangka ditangkap saat melakukan aksinya di Desa Taman Arum, Kecamatan Parang, Magetan.
Menurut keterangannya, modus MCM adalah mengincar sepeda motor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan tanpa pengamanan dan pengawasan.
Baca Juga: Duduk Perkara Nabilah O’Brien Jadi Tersangka usai Unggah CCTV Dugaan Pencurian di Restorannya
MCM disebut melakukan aksinya bersama temannya yang kini masih diburu pihak Polres Magetan.
Menurut pengakuan tersangka, enam sepeda motor yang dicuri ada berbagai tipe, seperti Kawasaki KLX, Yamaha NMAX, Honda Beat, Honda Vario, Honda CB, sampai Suzuki Satria.
Tersangka juga mengaku motor yang dicurinya tersebut digunakan untuk keperluan dirinya dan temannya, salah satunya dipakai bekerja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP baru yang mengatur tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- pencurian
- curanmor
- pencurian sepeda motor
- magetan
- polres magetan





