FAJAR, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersiap mengambil tindakan tegas terhadap aset milik Mira Hayati, terpidana kasus kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri. Tim eksekutor memastikan akan melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah toko (ruko) milik pemilik brand MH Cosmetic tersebut apabila kewajiban denda sebesar Rp1 miliar tidak dilunasi sesuai komitmen.
Kepastian ini muncul setelah Mira Hayati menyatakan ketidaksanggupannya untuk melunasi denda tersebut secara tunai. Sebagai gantinya, pengusaha yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas” ini mengajukan permohonan untuk mencicil denda selama enam bulan dengan menjaminkan aset propertinya yang berlokasi di kawasan komersial Makassar.
Supervisi Eksekusi Aset
Menindaklanjuti permohonan tersebut, tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bawah supervisi Kejati Sulsel telah melakukan pengecekan fisik aset jaminan di Ruko Pagodam, Pasar Grosir Daya, Makassar, pada Kamis (2/4). Peninjauan lapangan ini turut disaksikan oleh penasihat hukum serta pihak keluarga terpidana.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, mengungkapkan bahwa pihak terpidana secara resmi telah meminta keringanan prosedur pelunasan denda sesuai payung hukum yang berlaku.
“Dalam pertemuan tersebut, pihak terpidana melalui penasihat hukumnya memohon untuk melunasi denda sebesar Rp1 miliar dengan sistem angsuran selama 6 bulan,” ujar Teguh Suhendro dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).
Jaminan Sertifikat Hak Milik
Permohonan cicilan ini diajukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 346 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagai bentuk komitmen, Mira Hayati menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) ruko tersebut kepada tim eksekutor sebagai agunan negara.
Namun, Teguh memberikan peringatan keras bahwa jaminan tersebut bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum langsung jika terjadi wanprestasi.
“Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya,” tegas Teguh.
Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu kelengkapan administrasi berupa hasil penilaian aset (appraisal) dari pihak keluarga terpidana untuk menentukan nilai wajar ruko tersebut. Penyerahan resmi SHM beserta dokumen pendukung dijadwalkan berlangsung hari ini di Kantor Kejari Makassar.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Langkah eksekusi denda ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran skincare berbahaya. MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, telah menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh sejak perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing,” jelas Didik Farkhan pada Februari lalu.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyitaan aset adalah langkah terakhir yang tidak dapat dihindari jika terpidana terbukti tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban finansialnya kepada negara. (*)





