Masyarakat Diimbau Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Tanpa Antre

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre. Pasalnya, berpotensi mengarah pada penipuan mengingat ada aturan ketat yang diterapkan otoritas Kerajaan Arab Saudi.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujar Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 6 April 2026.

Masalah haji non prosedural ini menjadi perhatian serius otoritas Saudi. Selain menyalahi aturan, berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Baca Juga :

Kapan Iduladha 2026? Ini Prediksi dan Rekomendasi Tanggal Cutinya
Kasus menonjol dari haji nonprosedural atau ilegal ini terjadi dari waktu ke waktu. Pada 2024, seorang pejabat di daerah ditangkap petugas keamanan Arab Saudi karena diduga akan berhaji menggunakan visa ziarah serta membawa rombongan.

Kemudian pada 2025, tiga orang WNI ditemukan terdampar di wilayah gurun pasir saat hendak memasuki wilayah Makkah. Satu orang meninggal dunia karena dehidrasi. Ketiga WNI ini merupakan jamaah yang hendak berhaji tanpa melalui jalur resmi.

Selain itu, sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencegah keberangkatan seribuan orang yang disinyalir akan berangkat ke Tanah Suci tanpa visa resmi dari berbagai wilayah keberangkatan di Indonesia.

(Ilustrasi ibadah haji. Foto: dok Istimewa)

Yusron mengatakan satu-satunya visa yang bisa digunakan untuk berhaji adalah visa haji. Sementara jika masyarakat menggunakan selain visa haji, maka akan otomatis tertolak dan bisa dideportasi dengan hukuman lain yang menyertainya. Selain gagal beribadah, mereka yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.

“Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," kata Yusron.

KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus di mana jamaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.

“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” kata Yusron.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peringatan Dini BMKG Jabodetabek 7-8 April 2026, Tangerang-Depok Berpotensi Diguyur Hujan
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Pihak Rachel Vennya Berencana Polisikan Niko Al Hakim Terkait Masalah Rumah
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Waspada! 12 Wilayah Pesisir Utara Jakarta Potensi Banjir Rob sampai 9 April
• 9 jam laludetik.com
thumb
Truk Pengangkut Beras Terperosok Melintang di Tengah Jalan Bekasi, Sopir Diduga Ada Pengaruh Sabu
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Antisipasi Harga Avtur Global, Pemerintah Kucurkan Subsidi Rp2,6 Triliun
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.