Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
Danke bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diamankan untuk diklarifikasi soal profesionalitas penanganan perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kekeliruan dalam proses hukum terhadap Amsal yang sempat didakwa merugikan negara.
“Ya, apresiasi buat Jaksa Agung yang telah menyikapi hal terkait dengan proses ya, di mana ini mesti diawasi secara luas,” ujar Sahroni di kompleks DPR RI, Senin (6/4).
Ia menegaskan, pengawasan penting agar kasus serupa tidak terulang.
“Karena ini jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari terkait dengan apa yang dilakukan oleh Kejari Karo,” lanjutnya.
Dorong Eksaminasi KasusSahroni juga meminta Kejagung melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal. Pasalnya, masih ada terdakwa lain yang divonis bersalah, meski hanya berstatus pegawai di CV milik Amsal.
“Ya itu nanti selanjutnya nanti Kejaksaan Agung akan menyikapi itu di internalnya nanti. Dilihat lebih jauh, seperti yang Pak Hinca Panjaitan sampaikan kan banyak juga tahanan-tahanan yang mungkin dugaannya sifatnya sama. Nanti Kejaksaan Agung nanti lanjutin,” ucap Sahroni.
“Perlu (eksaminasi),” tambahnya.
Duduk Perkara Kasus AmsalKasus ini bermula pada 2020, ketika Amsal Christy Sitepu menawarkan jasa pembuatan video profil desa senilai Rp 30.000.000 per video kepada 50 desa. Dari jumlah itu, 20 desa menerima penawaran.
Pada 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dan diadili. Jaksa menilai terdapat penggelembungan anggaran dalam sejumlah komponen jasa, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, hingga penggunaan clip on/mikrofon.
Jaksa bahkan menilai komponen tersebut seharusnya bernilai Rp 0, sehingga Amsal dianggap merugikan negara sebesar Rp 202.000.000.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp 50.000.000, serta kewajiban mengganti kerugian negara.
Namun, majelis hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.





