Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya batasan yang jelas dalam RUU Perampasan Aset agar tidak terjadi penyitaan terhadap barang yang bukan berasal dari tindak pidana.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum di DPR RI, Senin (6/4).
Bimantoro menilai, praktik penyitaan aset sejak awal proses hukum kerap memunculkan persoalan, terutama karena dapat membentuk opini negatif di publik.
“Yang saya garis bawahi tadi kan memang harus yang benar-benar berkaitan dengan tindak pidana, ya kan? Sumbernya harus jelas dari tindak pidana tersebut, dari hasil tindak pidana,” ucapnya.
Ia mengkritik kecenderungan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai membangun opini publik sejak awal melalui isu kepemilikan aset.
“Nah, sekarang terkesan seakan-akan belum apa-apa, baru mulai awal itu sudah mulai dibikin isu dulu biasanya oleh para APH ini. Dibikin isu dulu asetnya ada di sana, di sini, di sana, di sini, sehingga ini menjadi salah satu bahaya menurut saya,” lanjutnya.
Soroti Risiko Pelanggaran HAMMenurut Bimantoro, dugaan semata tidak seharusnya langsung diikuti penyitaan karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Jadi jangan sampai baru patut diduga, ya kan, belum jelas asal-usulnya bagaimana, diperolehnya dengan cara apa, itu sudah dihajar dulu di ruang publik sehingga menjadi opini yang tidak baik. Ini kan terkadang memang menjadi beban juga ya, di sini terdegradasi juga nih hak asasi manusianya tuh,” tuturnya.
Minta Mekanisme Pemulihan Aset DiperjelasIa juga mempertanyakan mekanisme pengembalian dan pemulihan aset yang tidak terbukti terkait tindak pidana. Menurutnya, kondisi tersebut dapat merugikan pemilik sah karena stigma yang sudah telanjur terbentuk.
“Nah, ini kan harus kita atur juga nih bagaimana cara pengembaliannya. Sedangkan masyarakat sudah ngecap jelek aset tersebut, ya kan? Bagaimana dia harus dipulihkan lagi asetnya?” ujarnya.
Bimantoro mengingatkan agar negara tidak terkesan merampas hak masyarakat yang bukan berasal dari hasil kejahatan.
“Jangan sampai terkesan negara ini seakan-akan merampas hak yang memang bukan dihasilkan dari tindak pidana. Ini kan yang bahaya seperti itu, Prof,” katanya.
Dorong Aturan Ganti RugiSelain itu, ia menilai pengaturan terkait ganti rugi dan rehabilitasi dalam RUU Perampasan Aset masih minim dan perlu diperjelas.
“Saya sangat sepakat sekali tadi dengan ide NCB ini, tetapi memang di KUHAP ini kan ada juga yang membunyikan tentang ganti rugi dan rehabilitasi. Nah ini, pengaturan ini harus bagaimana Prof, tentang pengaturan barang rampasan ini? Karena minim sekali pengaturan di sana,” tandasnya.





