Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mengambil langkah tegas dengan menyiapkan laporan hukum terhadap Rismon Sianipar menyusul pernyataan yang beredar luas di media sosial.
Tuduhan yang dimaksud berkaitan dengan klaim bahwa JK mendanai pihak tertentu untuk mempersoalkan isu ijazah Presiden Ke-7 Joko Widodo.
Dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026), JK mengungkapkan keberatannya atas tuduhan tersebut. Dia menilai pernyataan Rismon tidak berdasar dan telah mencoreng reputasinya.
"Saya sampaikan bahwa di media tersebar berita berdasarkan keterangan dalam kutip, Saudara Rismon Sianipar bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi. Mungkin juga sebagian Anda sudah baca," kata JK.
JK menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta. Ia bahkan menyatakan tidak memiliki hubungan apa pun dengan Rismon.
"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak," kata JK.
Merespons penyebaran informasi tersebut, JK memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Dia menyampaikan bahwa pelaporan akan dilakukan melalui kuasa hukumnya ke aparat penegak hukum pada Senin (6/4/2026).
"Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?" tuturnya.
JK juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah bertindak di balik layar untuk menyerang atau menjatuhkan pihak lain, termasuk dalam isu yang tengah ramai diperbincangkan.
"Kalau mengatakan saya tidak benar, saya silakan. Saya katakan langsung, tidak main di belakang apalagi orang menjelek-jelekkan, sama sekali tidak ya. Jadi ini semua pasti bohong aja, terpaksa pakai pengacara karena ini masalah hukum," ucapnya
Dia menambahkan bahwa dirinya tidak pernah memanfaatkan pihak lain untuk membicarakan persoalan tertentu.
"Saya tidak pernah memperalat orang untuk dia main apa itu membicarakan kasus orang, itu kenapa saya hari ini memutuskan itu dan dilaporkan besok. Supaya kita semua gentleman. Kalau bicara, bicaralah yang benar. Masa pakai orang...., nggak. Bukan sifat saya itu."
Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan bahwa laporan akan diajukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atau Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
"Untuk apa namanya, membuat laporan polisi. Nanti kami konsultasi dulu biasanya atas pernyataan telak yang telah mencoreng mencemarkan nama baik Pak JK," kata Abdul Haji.
Dia menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena isu yang berkembang telah menjadi perhatian publik luas, terutama karena berkaitan dengan polemik yang sensitif.
"Lalu tuduhan Rismon bahwa Pak JK mendanai gerakan yang dilakukan oleh Suryo dan kawan-kawan karena itu juga langkah melaporkan Rismon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan karena ini soal nama baik, dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius," tandasnya.





