YouTuber Bigmo dan kakaknya, Resbob, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Azizah mengungkapkan bahwa dirinya masih membuka pintu damai.
Azizah Salsha mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merencanakan pertemuan dengan pihak Bigmo dan Resbob. Namun, dia masih belum tahu kapan pertemuan tersebut akan berlangsung.
"Kurang tahu, tapi ditunggu aja," ujar Azizah di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Azizah kemudian mengungkapkan sikapnya saat ini. Kata Azizah dirinya masih mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan.Melihat itikad baik yang ditunjukkan pihak Bigmo dan Resbob.
"Aku... aku selagi, selagi orangnya ada iktikad baik aku pasti memaafkan. Dan selama ini juga dia mencoba untuk reach out aku lewat beberapa teman yang ada mutual friend sama aku," tutur Azizah.
"Jadi, ya alangkah baiknya tadi aku bilang kita bisa nyelesaiin ini secara kekeluargaan dan... memaafkan," tambahnya.
Azizah memang belum bisa memastikan apakah dirinya akan segera mencabut laporan atau tidak. Namun, dia berharap bisa mencari penyelesaian terbaik untuk kedua belah pihak.
"Hopefully ya kita semua baik-baik aja. Biar urusannya cepat kelar, selesai, gitu," tukasnya.
Mantan istri Pratama Arhan itu juga tak khawatir perdamaian tersebut akan membuat pihak lain semena-mena mengarahkan fitnah terhadapnya. Azizah mengaku sudah tak mau ambil pusing menanggapi bully-an dari netizen.
"Terus kalau aku nanggepinnya sih sekarang udah lebih ke 'ya udah' aja. Orang-orang mau ngomong apa 'ya udah' aja. Jadi kita kan living the life, kita living the life aja semuanya happy-happy aja. Jadi nggak ngurusin urusan lain lagi," tutup Azizah.
Laporan diajukan usai Bigmo dan Resbob mengunggah video di YouTube yang membicarakan mengenai kehidupan pribadi Azizah Salsha.
Pada bulan September 2025, mediasi antara pihak Zize dengan Resbob dan Bigmo dilakukan. Meski telah dimediasi, namun proses hukum tetap dilanjutkan, sehingga pada 28 Oktober 2025 lalu, kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Keduanya dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.





