Liputan6.com, Jakarta - Ribuan butir obat ilegal jenis tramadol, exsimer dan trihexy disita Polisi di Aparat kepolisian dari Polres Metro di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial M.
Advertisement
"Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,"kata Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, penjualan obat-obatan keras secara bebas ini diketahui pertama kali dari kecurigaan masyarakat lantaran adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah kios, pada Kamis 2 April 2026. Sebab, kios klontongan yang tak seberapa ramai barang dagangannya, malah sering didatangi pembeli remaja hingga dewasa.
“Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar yang diakui milik tersangka,” jelas Kompol Arnold, Senin (6/4/2026).
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga sehari sebelumnya, Rabu 1 April 20206, di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi.




