Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Falah Amru, meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Hal itu disampaikan dalam RDPU bersama sejumlah pakar pidana di DPR, Senin (6/4).
Ia mempertanyakan kewenangan lembaga penegak hukum dalam melakukan perampasan aset.
“Apakah semua lembaga yang melakukan penyidikan dan penyelidikan itu berhak melakukan perampasan aset? Satu itu,” ucap Falah.
Falah juga menilai perlunya pengaturan hukum acara tersendiri dalam RUU tersebut agar lebih terarah.
“Yang kedua, apakah juga perlu dibikin semacam hukum acara tersendiri? Lex specialis. Karena kalau kita lihat dari KUHAP ataupun Undang-Undang TPPU, itu kok kayaknya kurang cukup. Kalau misalkan ini dibikin lex specialis, itu mungkin akan lebih tertata dan sangat lebih terarah,” tambah Falah.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya kejelasan mengenai kebutuhan putusan pengadilan sebelum dilakukan perampasan aset, dengan merujuk pada jaminan hak milik dalam konstitusi.
“Terus yang ketiga, saya ingin menanyakan apa wajib ada putusan peradilan untuk dilakukan perampasan aset? Pasal 28H ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” tutur Falah.
Menurutnya, aspek tersebut harus dipertimbangkan secara matang agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Nah, ini supaya juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, makanya juga harus dipikirkan secara matang. Tadi Pimpinan juga sudah menyampaikan supaya tidak terjadi abuse of power, maka apa yang harus dilakukan oleh penegak hukum? Ya kan?,” ujar Falah.
Ia menambahkan, pengaturan yang jelas diperlukan agar praktik penegakan hukum tidak menimbulkan kecurigaan di publik.
“Penegak hukum harus melakukan seperti apa, sehingga kita juga bisa melihat tidak ada tadi kata bahasa-bahasanya tadi, tidak ada hengki-pengki,” tandasnya.





