Para pemain gim atau gamers tengah menyoroti klasifikasi usia di platform Steam, yang kemudian dihubungkan dengan IGRS Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi. Apa itu Indonesia Game Rating System atau IGRS?
IGRS merupakan sistem klasifikasi permainan berdasarkan kategori konten gim dan kelompok usia penggguna. Melalui situs IGRS.ID, para developer gim dapat melakukan pendaftaran dan pengujian secara mandiri terhadap produk-produknya agar sesuai ketentuan.
Namun viral di media sosial bahwa sistem klasifikasi usia game di platform Steam dinilai tidak akurat, misalnya gim Upin Ipin Universe diberi label 18 tahun ke atas dan PUBG Battlegrounds untuk tiga tahun. Kementerian Komdigi mengatakan label IGRS di Steam ini bukan resmi dari pemerintah.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Sonny Hendra Sudaryana menyampaikan, hasil pemantauan menunjukkan rating yang ditampilkan pada Steam berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare . Selain itu, sistem klasifikasi usianya belum melalui proses verifikasi resmi sesuai ketentuan di Indonesia.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” kata Sonny dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (5/4).
ementerian Komdigi juga menemukan adanya indikasi penggunaan label IGRS pada Steam, dilakukan melalui mekanisme internal tanpa verifikasi resmi. Hal ini menurutnya tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah. Pemerintah menegaskan setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak mengganggu. Selain itu, mereka wajib memastikan perlindungan pengguna.
Apa Itu IGRS?Sistem IGRS diinisiasi sejak 2016 melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Pada 2024, sistem itu diperkuat dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Melalui regulasi itu, seluruh produk gim, baik lokal maupun internasional, yang beredar di Indonesia wajib diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia dan muatan konten di dalamnya. Melansir laman resmi IGRS, klasifikasi konten berdasarkan usia adalah sebagai berikut:
3+ (untuk semua usia)
- Cocok untuk anak-anak
- Tidak mengandung unsur rokok, alkohol, narkoba, kekerasan, darah, atau bahasa kasar
- Tidak menampilkan adegan ketelanjangan, humor dewasa, pornografi, perjudian, atau horor
- Tidak memiliki fitur interaksi online seperti obrolan
7+ (untuk anak sekolah dasar)
- Masih aman untuk anak-anak, namun bisa mengandung elemen fantasi ringan
- Tidak menampilkan rokok, alkohol, narkoba, darah, mutilasi, atau kekerasan berlebihan
- Tidak ada bahasa kasar, humor dewasa, pornografi, perjudian, atau elemen horor.
- Tidak terdapat fitur interaksi online seperti percakapan langsung
13+ (untuk remaja awal)
- Dapat menampilkan elemen darah ringan atau kekerasan animasi terbatas tanpa kebencian
- Boleh memiliki humor dewasa ringan tanpa muatan seksual
- Tidak menampilkan pornografi, perjudian, atau horor yang intens
- Boleh memiliki fitur percakapan online dengan filter penyaringan bahasa
15+ (untuk remaja menengah)
- Boleh menampilkan kekerasan animasi moderat, darah terbatas, atau interaksi online dengan filter
- Dapat mengandung humor dewasa non-seksual
- Masih tidak boleh menampilkan pornografi, ketelanjangan, perjudian, atau horor ekstrem
18+ (untuk dewasa)
- Dapat menampilkan rokok, alkohol, atau narkoba, serta kekerasan animasi dengan darah, mutilasi, atau kanibalisme
- Boleh mengandung humor dewasa atau tema seksual ringan, namun tanpa pornografi eksplisit
- Dapat menampilkan unsur horor intens dan aktivitas perjudian simulatif tanpa uang asli
- Termasuk fitur percakapan online bebas
Gim yang tak mematuhi sistem IGRS akan masuk dalam kategori Refused Classification (RC) atau Peringkat Ditolak. Misalnya, karena kategori penilaian yang diberikan kepada gim atau konten digital yang dianggap tidak layak untuk diklasifikasikan karena mengandung materi yang dilarang secara hukum atau moral. Artinya, konten dengan peringkat ini tidak boleh dijual, didistribusikan, atau diakses secara legal di Indonesia.
Peringkat RC biasanya diberikan pada gim yang memuat unsur pornografi, perjudian dengan uang nyata atau aset digital yang dapat diperdagangkan, serta konten yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Meutya mengatakan IGRS merupakan pedoman bagi orang tua untuk memahami gim yang layak dimainkan oleh anak-anak, sekaligus mendorong para pengembang agar lebih transparan dalam memberikan informasi terkait batasan usia.
“Orang tua bisa lebih tenang, karena pengembang gim ke depan akan menampilkan informasi usia yang tepat untuk memainkan gim tersebut di dalam aplikasinya masing-masing,” ujarnya.
Selain sebagai panduan, penerapan IGRS menjadi bentuk pengawasan terhadap ruang digital dan merupakan implementasi dari PP Tunas, peraturan pemerintah yang menekankan perlindungan anak dari paparan konten digital yang tidak sesuai dengan usia.



