Jakarta, tvOnenews.com - Langkah besar diambil PT Solusi Tunas Pratama Tbk. Emiten menara telekomunikasi yang dikenal dengan kode saham SUPR ini resmi mengumumkan rencana strategis untuk melakukan go private sekaligus keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Keputusan PT Solusi Tunas Pratama Tbk ini menjadi sorotan pasar, terutama karena dilakukan di tengah tantangan regulasi dan kondisi pasar modal yang dinamis.
Manajemen PT Solusi Tunas Pratama Tbk menyatakan bahwa langkah go private diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap strategi bisnis jangka panjang.
Bagi PT Solusi Tunas Pratama Tbk, perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi tertutup dinilai sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi operasional dan fleksibilitas pengelolaan bisnis.
Selain itu, PT Solusi Tunas Pratama Tbk juga menargetkan restrukturisasi kepemilikan saham agar lebih terintegrasi di dalam grup usaha.
Langkah PT Solusi Tunas Pratama Tbk ini sekaligus menjadi respons atas tekanan yang selama ini dihadapi di pasar modal.
Kendala Free Float Jadi Alasan UtamaSalah satu faktor utama di balik keputusan PT Solusi Tunas Pratama Tbk adalah kesulitan memenuhi ketentuan minimum free float yang ditetapkan oleh BEI.
Sejak April 2025, saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk telah mengalami suspensi perdagangan. Upaya yang dilakukan PT Solusi Tunas Pratama Tbk untuk memenuhi persyaratan tersebut belum membuahkan hasil.
Kondisi ini membuat ruang gerak PT Solusi Tunas Pratama Tbk di pasar modal menjadi terbatas.
Dengan memilih go private, PT Solusi Tunas Pratama Tbk berupaya keluar dari tekanan regulasi sekaligus menyusun ulang strategi bisnis secara lebih leluasa.
RUPSLB Jadi Penentu Nasib PT Solusi Tunas Pratama TbkRencana go private PT Solusi Tunas Pratama Tbk akan ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
RUPSLB PT Solusi Tunas Pratama Tbk dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026 di Jakarta dan akan digelar secara elektronik melalui eASY.KSEI.
Dalam proses ini, PT Solusi Tunas Pratama Tbk wajib memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen, sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 45 Tahun 2024.




