Dua warga Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi setelah mencuri dan menjual seekor komodo kepada penadah di Surabaya, Jawa Timur. Komodo tersebut ditangkap di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, yang merupakan salah satu habitat komodo di luar Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, membenarkan komodo dewasa itu rencananya akan diselundupkan ke Thailand. Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh Polda Jawa Timur.
"Iya," ungkap Zacky, dilansir detikBali, Senin (6/4/2026).
Habitat komodo di Pota dikelola oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku sempat merusak pengawasan dengan mencabut kamera CCTV di lokasi. Pencurian komodo itu terjadi pada 2025.
"Mencabut salah satu kamera CCTV," ujar Zacky.
Komodo tersebut dijual kepada penadah berinisial R di Surabaya dengan harga Rp 5 juta. Penadah merupakan warga asal Reo, Manggarai, NTT, yang tinggal di Surabaya. Lokasi Reo tidak jauh dari Pota. Komodo itu kemudian dikirim menggunakan transportasi laut ke Surabaya.
Polda Jawa Timur mengungkap transaksi jual beli komodo tersebut dan berkoordinasi dengan Polres Manggarai Timur untuk menangkap dua pelaku, yakni Ruslan dan Junaidin Yusuf (30).
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)




