Polda Metro Jaya menangkap seorang driver taksi online bernama Wendy Arie Harjanto (39) yang melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual kepada penumpangnya, perempuan berinisial SKD (20) di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (14/3).
Direktorat PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan tindakan yang dilakukan Wendy itu bermula dengan interaksi terhadap korban yang memesan taksi online pelaku.
Saat di dalam mobil di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban berbincang, yang berujung melontarkan kalimat-kalimat tak senonoh.
"Kemudian korban diajak berbicara, kemudian melihat gelagat yang tidak pada umumnya, karena di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak berkencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO," ujar Rita dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/4).
Tak hanya melecehkan secara verbal, pelaku juga berupaya melecehkan korban dengan menyentuh tubuh dan menindih korban secara paksa.
"Dia melakukan upaya perbuatan cabul dengan cara memegang dan meremas paha korban, kemudian dia juga sempat lompat ke belakang, melakukan upaya menindih tubuh korban secara paksa, dan di situ korban menolak,", ungkap Rita.
Rita mengatakan, kondisi korban saat itu sangat rentan saat mobil yang dikendarai pelaku melaju ke area sepi.
"Kemudian si korban berupaya melakukan perekaman terhadap setiap peristiwa, dan di situ ada timbul kepanikan driver, sehingga dia mencoba merebut, dan melakukan upaya-upaya kekerasan dengan cara seperti tadi menindih, kemudian sempat mencekik korban, dan juga melakukan upaya seolah-olah dia akan menembak si korban dengan menggunakan tangan seperti itu," tutur Rita.
Namun korban sempat melakukan perlawanan dengan merekam seluruh aksi Wendy sebelum akhirnya berhasil kabur.
"Kemudian ada upaya perlawanan dari korban hingga keluar dari mobil," imbuhnya.
Rita menyebutkan korban berasal dari Jawa Tengah yang sedang berkegiatan di Jakarta pada saat itu. Kemudian korban pun sempat melaporkan peristiwa tersebut ke aplikasi penyedia layanan taksi online terkait dan mengunggah video yang berhasil direkamnya ke media sosial.
"Kemudian si korban pada akhirnya mengupload kegiatan atau hasil perekaman tersebut di media sosial, di akun tiktok, kemudian di situ menjadi viral, dan kami menemukan adanya informasi dari masyarakat yang nge-tag di akun kami, di Ditres PPA-PPO PMJ (Polda Metro Jaya)," ujar Rita.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku.
Rita mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan unit Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.
Akibat perbuatannya, Wendy dijerat Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pengurungan penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.





