JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengusulkan agar lembaga yang mengelola rampasan aset berada dibawah presiden.
Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Senin, 6 April 2026.
BACA JUGA:Sisir Stunting Mulai dari Pinggir Jakarta, 17.500 Paket Gizi Disebar ke 6 Desa Kabupaten Bekasi
BACA JUGA:Buntut Kaburnya Alung saat Mau di-BAP, Perwira Polda Jambi Kena Sanksi Demosi: Lalai atau Dilepas?
Mulanya, Oce menilai penguatan aspek kelembagaan menjadi krusial seiring rencana lahirnya regulasi baru yang akan memperluas kewenangan penegak hukum, mulai dari penyidikan hingga pengelolaan aset hasil tindak pidana.
"Boleh jadi akan ada entah itu kewenangan penyidik, jaksa pengacara negara dan seterusnya, akan ada penambahan kewenangan, termasuk di ujung, menurut saya, di hilir, ketika kita bicara bagaimana mengelola aset rampasan itu. Nah, ini boleh jadi tidak ada regulasi khusus yang bicara mengenai bagaimana mengelola aset rampasan," kata Oce.
Oce mengatakan selama ini belum ada regulasi khusus yang mengatur tata kelola aset rampasan.
BACA JUGA:Debut Cyrus Margono Berujung Kekalahan Persija, Mauricio Souza: Jangan Salahkan Pemain!
BACA JUGA:Istigasah Ulama Ciamis Doakan Syuhada KM 50: Banyak Kejanggalan!
Menurutnya, selama ini pengelolaan aset hasil rampasan masih dikelola oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Badan Pemulihan Aset, hingga Kementerian Keuangan.
Ia mengaku khawatir tanpa pengelolaan yang baik, aset-aset tersebut berisiko mengalami penurunan nilai ekonomi atau bahkan menjadi tidak bernilai.
"Jangan sampai aset rampasan itu kemudian turun nilai ekonominya misalnya, atau menjadi rusak, atau menjadi tidak berharga sama sekali, maka perlu dipikirkan juga model pengelolaan yang baik, termasuk juga dalam hal kalau memang ada pihak ketiga yang terbukti memiliki itikad baik dan itu harus dikembalikan aset itu kepada mereka," tegasnya.
Untuk itu, ia mengusulkan agar lembaga yang mengelola aset rampasan itu berada di bawah Presiden.
BACA JUGA:Saat Tramadol Merajalela: Bahaya Mengintai, Tapi Permintaan Menggila!
"Menurut saya, butuh kapasitas lembaga yang lebih besar, lebih kuat. Pertama, mungkin secara kewenangan akan lebih kuat. Kemudian secara struktur kelembagaan, kedudukan perlu lebih kuat. Kemudian mungkin dasar hukumnya otomatis lebih kuat karena dia diatur di Undang-Undang Perampasan Aset," ungkapnya.
- 1
- 2
- »





