JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Eks Gubernur Papua (Almarhum) Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus perintangan penyidikan pada perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
“Jadi, saya merasa bahwa secara konstitusional hak saya untuk saya bisa perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK,” ujar Roy Rening, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Permohonan PK ini Roy ajukan tidak lama setelah dia bebas bersyarat setelah dihukum 4,5 tahun penjara dalam perintangan penyidikan kasus Lukas.
Roy mengaku baru bebas bersyarat pada November 2025 lalu.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Roy Rening, Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Tetap Berlaku
“Jadi, saya bebas bersyarat itu 15 November (2025). Saya baru 4 bulan, tanggal 2 Maret (2026) putusan MK turun. Ini hadiah ulang tahun saya, putusan MK Tuhan kasih,” kata Roy.
Pada pengajuan permohonan PK ini, Roy mengajukan putusan MK nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada awal Maret 2026.
Putusan MK ini menghilangkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jadi, kita tempuh jalur peninjauan kembali dengan dasar putusan MK di mana menurut kami bahwa dasar dituntutnya, didakwa dan dituntutnya rekan kita Roy itu berdasarkan undang-undang pasal yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Pengacara Roy, Irianto Subiakto.
Selain itu, kubu Roy juga melihat adanya kekhilafan hakim ketika memutus perkaranya, baik di tingkat banding hingga kasasi.
Baca juga: Hakim Pengadil Lukas Enembe Minta Maaf Terima Suap Kasus CPO
Roy berharap nama baiknya dapat dipulihkan melalui PK.
“Jadi, betul bahwa putusan itu (vonis Roy) didasarkan atas peraturan yang inkonstitusional. Karena itu Roy harus dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan nama baiknya,” kata Irianto.