Berada dalam Pengaruh Sabu, Sopir Taksi Daring Lecehkan Penumpang

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Seorang pengemudi taksi daring, Wendy Arie Harjanto (39), melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang. Saat melakukan pelecehan itu, dia sedang berada dalam pengaruh narkoba jenis sabu. Wendy mengaku menggunakan obat terlarang itu karena merasa frustasi telah dipecat dari pekerjaan sebelumnya.

"Tersangka WAH (Wendy) diketahui sudah menggunakan sabu sejak November 2025. Alasannya karena ia frustasi dipecat dari pekerjaan sebelumnya," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo, Senin (6/4/2026).

Peristiwa pelecehan itu bermula saat korban berinisial SKD (20) memesan taksi daring, Sabtu (14/3/2026), dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, menuju sebuah hotel. Dia lalu mendapat taksi daring dengan Wendy sebagai sopir. Di tengah perjalanan, Wendy mengajak SKD berbincang. Namun, Wendy mengarahkan obrolan ke hal-hal yang tidak pantas dan cenderung melecehkan.

Saat itu, kata Rita, tersangka mengajak SKD berkencan dan bertanya apakah membuka layanan jasa prostitusi. Wendy juga membelokan kendaraannya ke lokasi yang sepi. Karena merasa curiga, korban lalu menyiapkan telepon selulernya untuk merekam.

Tidak hanya melecehkan secara verbal, Wendy juga memegang dan meremas paha korban. Korban pun merekam tindakan Wendy. Melihat korban merekam, pelaku naik pitam dan menindih korban. Namun, korban melawan dan berhasil kabur dari mobil.

Peristiwa pelecehan itu terjadi di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Setelah kejadian itu, korban mengunggah video rekaman tersebut ke media sosial dan viral. Polisi lalu menindaklanjuti dengan meminta keterangan dari korban.

Polisi lalu menangkap Wendy di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Wendy terbukti dalam pengaruh obat-obat terlarang saat melakukan pelechan. Polisi juga menemukan 32 buah plastik bekas paket sabu, tiga buah alat kontrasepsi, dan obat kuat.

Baca JugaDiduga Lecehkan Penumpang, Sopir Taksi Daring Ditangkap

Ketika diperiksa polisi, Rita menyebut, Wendy menyebut obat kuat dan alat kontrasepsi itu digunakan untuk berhubungan dengan istrinya. Pelaku juga mengaku baru sekali melakukan pelecehan tersebut.

Rita menambahkan, polisi memang tidak menemukan catatan kejahatan sebelumnya dari pelaku. Namun, petugas menemukan hal mencurigakan, yakni kaca film mobil pelaku sangat gelap karena mencapai 80 persen. Hal itu dinilai agar aktivitas di dalam mobil tersebut tidak terlihat.

Atas perbuatannya, Wendy dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu terkait perbuatan cabul terhadap orang lain secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 9 tahun dengan denda maksimal Rp 50 juta.

Wendy juga dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun serta denda paling banyak Rp 50 juta.

Perlu adanya regulasi secara nasional yang mengatur tentang perlindungan perempuan pengguna jasa transportasi daring

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Jakarta Dwi Oktavia menturkan, saat ini, korban masih berada di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan. "Korban mengalami trauma," ujarnya.

Saat ini, petugas tengah menjalankan pemeriksaan untuk mengukur dampak psikologis yang dialami korban setelah kejadian pelecehan itu. "Terkait berapa lama proses pemulihan, tentu tergantung dari seberapa besar dampak trauma yang dialami korban," ujar Dwi.

Komisioner Komnas Perempuan Sundari Waris menyatakan, kejadian pelecehan seksual di dalam transportasi publik sudah berulang kali terjadi. Sepanjang tahun 2025, ada delapan laporan tentang kasus pelecehan semacam itu.

Agar kejadian ini tidak terulang, Sundari menyebut, perlu regulasi yang lebih kuat dengan melibatkan banyak instansi, mulai dari perusahaan transportasi daring, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Perhubungan.

”Perlu adanya regulasi secara nasional yang mengatur tentang perlindungan perempuan pengguna jasa transportasi daring,” kata Sundari.

Baca Juga Kekerasan Seksual di Transportasi Daring Berulang, Ruang Aman Perempuan Kian Sempit

Selain itu, dia menambahkan, rekrutmen dan pengawasan terhadap pengemudi angkutan daring harus dilakukan dengan lebih baik. Hal ini penting untuk memastikan pengemudi dan kendaraan yang digunakan tidak bermasalah.

Apalagi, dalam banyak kasus, ada pengemudi atau kendaraan yang tidak sama dengan informasi di aplikasi. Situasi ini dapat memicu terjadinya tindak pidana. Selain itu, perlu adanya kamera pengawas atau sekat di dalam kendaraan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.

"Semua usulan ini akan dimasukan dalam draf nota kesepahaman antara Komnas Perempuan dengan berbagai pihak terkait," tutur Sundari.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IRGC Iran Ancam Bom Data Center ProyeK Stargate Trump di Abu Dhabi
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Arya Khan Beberkan Alasan Hingga Pinkan Mambo Ngamen di Jalan
• 7 jam lalucumicumi.com
thumb
Intip Kebiasaan Orang yang Memiliki Hati Baik dan Aura Menenangkan Menurut Psikologi
• 15 jam laluterkini.id
thumb
Penampakan Buron Narkoba Andre The Doctor Usai Ditangkap di Malaysia
• 1 jam laludetik.com
thumb
Dukung Kebutuhan Masyarakat Pasca Idulfitri, Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan
• 11 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.