JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menjelaskan kondisi kesehatannya setelah mengajukan permohonan izin berobat ke luar rumah tahanan (rutan).
Permohonan tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
“Iya, ada masalah pada pembuluh darah di otak saya. Kemarin sudah ke rumah sakit,” kata Noel di sela jeda persidangan.
Baca juga: Sidang Korupsi Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berlanjut, Enam Saksi Dihadirkan JPU
Pemeriksaan kesehatan Noel dilakukan di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperlukan tindakan medis lanjutan.
“Sepertinya, butuh penindakan dari dokter untuk segera, operasi,” jelasnya.
Baca juga: Sidang Korupsi K3 Noel Ebenezer Dkk, Saksi Sebut Tarif Non-Teknis SKP hingga Rp 10 Juta
Noel mengatakan jadwal tindakan medis tersebut masih menunggu persetujuan majelis hakim atas permohonan izin berobat yang diajukan.
Meski demikian, Noel mengaku pelayanan kesehatan selama berada Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan baik.
Baca juga: Noel Ebenezer Ajukan Permohonan Berobat di Luar Rutan
“Di rutannya bagus sekali. Rutan KPK sangat peduli terhadap para tahanan. Para penjaga juga menghormati dan memperlakukan tahanan dengan baik,” ujarnya.
Namun, Noel mengkritik pihak pimpinan dan penyidik KPK yang dinilainya kerap mempersulit proses yang dia jalani.
Baca juga: Saksi Kasus Noel Ngaku Harus Setor Jutaan Rupiah Urus Dokumen Sertifikat K3
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan kawan-kawan didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




