Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Gema Tours hingga Adzikra

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Mereka adalah Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours, Kurniawan Chandra Permata selaku Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata, Ali Farihin selaku Manajer Operasional PT Adzikra, Ahmad Fauzan selaku General Manager PT Aero Globe Indonesia, serta Eko Martino Wafa Afizputro selaku Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.

BACA JUGA: KPK Jawab Tudingan Intimidasi Istri Ono Surono saat Penggeledahan terkait Korupsi

"Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Senin (6/4), di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam rilis resminya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba (ASR) selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA: Bos Rokok M Suryo Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Suap Bea Cukai

Peran utama kedua tersangka ini melibatkan manipulasi dalam proses penetapan, pembagian, dan pengisian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka diduga aktif melakukan pertemuan dengan Menteri Agama saat itu dan staf khususnya untuk meminta kuota haji khusus yang melebihi ambang batas ketentuan 8 persen.

Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan keuntungan ilegal bagi perusahaan travel mereka melalui skema "T0", yaitu pendaftaran dan keberangkatan di tahun yang sama dengan biaya yang jauh lebih mahal.

BACA JUGA: Pengusaha Rokok M Suryo Mangkir dari Pemeriksaan, Jadi Ujian KPK untuk Berani atau Berhenti

Selain manipulasi kuota, kedua tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang atau kickback kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas jatah kuota tersebut. Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan representasi dari Menteri Agama, serta memberikan uang kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyetorkan uang dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni mencapai 406.000 dolar AS kepada pihak yang sama.

Akibat dari tindakan tersebut, KPK mencatat adanya kerugian negara dan keuntungan tidak sah yang sangat besar bagi pihak biro perjalanan. PT Maktour diduga meraih keuntungan tidak sah hingga Rp 27,8 miliar, sementara delapan biro perjalanan yang terafiliasi dengan tersangka Asrul meraup keuntungan total mencapai Rp 40,8 miliar. Hingga saat ini, KPK terus mendalami aliran dana tersebut dan mengimbau tersangka yang masih berada di luar negeri untuk segera kembali ke tanah air demi kelancaran proses hukum. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Langgar KUHAP Baru


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekam Dosen yang sedang di Toilet, Mahasiswa di Banten Dipolisikan
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Mendikti: PJJ Mahasiswa dan WFH Dosen Jangan Sampai Ganggu Kualitas Belajar
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Trump Sebut Belum Perlu Kerahkan Pasukan Darat ke Iran
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Waspada Malware SparkCat di App Store dan Google Play Incar Aset Kripto
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ramalan Zodiak 7 April 2026: Karier Leo dan Libra Diperhatikan Atasan, Siapkan Inovasi di Tempat Kerja
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.