Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Sahroni dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli hukum, Senin (6/4/2026).
Advertisement
"Kita berharap RDPU ini sampai masa nanti Undang-Undang Perampasan Aset, yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum," kata Sahroni.
Dia juga menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik tidak jujur atau manipulatif.
"Kita nggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengky-pengky," sambungnya.
Sahroni mengakui, masyarakat menginginkan agar UU Perampasan Aset segera disahkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia menekankan pentingnya aspek pencegahan dan kepastian hukum dalam penyusunannya.
"Kita semua pasti masyarakat pengen UU Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi," pungkasnya.



