JAKARTA - Majelis hakim menyoroti perbedaan cara berpakaian tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab), Mohamad Ilham Pradipta. Momen itu terjadi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY). Ketiganya hadir langsung dalam persidangan.
Sorotan muncul saat Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto melihat Frengky mengenakan pakaian dinas militer yang berbeda dari dua terdakwa lainnya. Lengan baju Frengky tampak terjulur, tidak digulung seperti dua terdakwa lainnya.
Frengky juga terlihat tidak mengenakan baret merah Kopassus. Sementara itu, dua terdakwa di sebelahnya tampak mengenakan pakaian dinas militer dengan lengan digulung lengkap dengan baret Kopassus.
"Saudara berbeda dengan terdakwa 1 dan 2? Kenapa lengannya tidak digulung, kenapa tidak pakai baret padahal satu kesatuan?" tanya Fredy.
"Siap, satu kesatuan cuman beda staf," jawab Frengky.
"Memang pakaiannya sehari-hari seperti ini?" tanya hakim lagi.
"Siap. Sehari-hari seperti begini," jawab Frengky.
"Iya, ketentuannya lengannya digulung. Kenapa gak digulung?" cecar hakim.
Penasihat hukum terdakwa kemudian menyela dan menjelaskan bahwa penggunaan seragam dinas militer saat ini memang dengan lengan dipanjangkan. Ia menyebut hal itu sesuai dengan peraturan terbaru di lingkungan Kopassus.
"Izin, untuk peraturan Kopassus yang terbaru untuk seragam kopassus lengannya dipanjangkan yang mulia," ucap penasihat hukum.
"Lah ini kenapa digulung?" tanya hakim.




