Bareskrim Ringkus 10 Tersangka Narkoba di 2 THM Bali, Ini Modusnya

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap 10 tersangka terkait peredaran narkoba di dua tempat hiburan malam (THM) yakni N Co Living dan Delona di Bali.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tiga tersangka terkait peredaran narkoba di N Co Living di antaranya Beril Cholif (BC) selaku perantara; Ngakan Gede Rupawan (NG) selaku pengedaran; dan Manager N Co Living, Steve Wibisono (SW).

"Peran [SW] manager N Co Living by Nix, mengetahui dan mengizinkan peredaran narkoba di N Co Living by Nix," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).

Dia menjelaskan, kasus ini diungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat di N CO Living yang diduga sudah berlangsung cukup lama.

Setelah itu, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC menyelidiki laporan masyarakat tersebut.

Setelah penelusuran, penyidik pun melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba Ngakan. Dari penangkapan itu, penyidikan berkembang hingga Berli dan Steve.

Berdasarkan keterangan tersangka, peredaran narkoba dilakukan oleh Ngakan sebagai apoteker yang mengantarkan narkotika ke ruangan-rurangan dengan imbalan Rp100.000. Sementara itu, Steve selaku manajer menerima cuan Rp20 juta - Rp50 juta dalam peredaran narkoba ini.

"Bahwa narkotika jenis ekstasi dan Ketamin yang Ngakan terima didapatkan dari temannya yaitu seorang laki-laki yang dikenal bernama saudara Desu," imbuhnya.

Sementara itu, dari peredaran narkoba terkait THM Delona, Bareskrim telah menangkap tujuh tersangka mulai dari I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia Avega, Dwi Mega Pratiwi, Maherani Indrasuari, Edi Hermawan, Putu Artawan

Ketujuhnya memiliki peran berbeda mulai dari pengedar, apoteker, pelayan, hingga kasir. Modusnya, perantara menghubungi pengedar untuk melakukan pemantauan.

Setelah dinilai aman, pelayan menghubungi pengedar lapangan atau pemegang barang untuk untuk menindaklanjuti permintaan. Nantinya, pemegang barang mendatangi ruangan pengunjung untuk menanyakan kebutuhan narkotika dengan pembayaran langsung.

"Diketahui bahwa peredaran narkotika jenis ekstasi di Club Delona Vista Bali dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam tersebut sebagai sarana distribusi kepada para pengunjung," pungkas Eko.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham pada Awal Pekan Ini
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
90 Hari di Pengungsian, Warga Terdampak Tanah Bergerak Semarang Tunggu Janji Relokasi Pemerintah
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polisi Grebek 2 Kelab Malam di Bali, 10 Orang Ditangkap: Manajer-Pengedar
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kapan Pelaksanaan UTBK SNBT 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Bocoran Materinya di Sini
• 8 jam laludisway.id
thumb
Texas Chicken Gencarkan Ekspansi, Serap Tenaga Kerja Lokal
• 8 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.