NHM Pulihkan 232,69 Hektare Lahan Bekas Tambang, Tegaskan Komitmen ESG

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, HALMAHERA UTARA - PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan praktik pertambangan berkelanjutan melalui program reklamasi lahan bekas tambang.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), langkah ini menegaskan kegiatan pertambangan dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan.

BACA JUGA: Dukung Gerakan Sejuta Pohon 2026, NHM Perkuat Kolaborasi Pelestarian Lingkungan

Sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan sekaligus kepatuhan terhadap regulasi, NHM melaksanakan reklamasi untuk meminimalkan dampak kegiatan tambang.

Upaya ini mencakup penataan, pemulihan, dan perbaikan lahan bekas penambangan, dengan tujuan mengembalikan fungsi lahan agar dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya.

BACA JUGA: Implementasi Good Mining Practices, NHM Akhiri BK3N 2026 dengan Apel Penutupan

Di sejumlah area Tambang Emas Gosowong yang telah selesai beroperasi, NHM secara konsisten menjalankan reklamasi dan revegetasi secara progresif.

Program Reklamasi & Revegetasi telah dilakukan sejak awal operasi di tahun 2000, dengan lokasi pertama di Main Waste Dump Gosowong, hingga 2026 total lahan yang berhasil dipulihkan mencapai 232,69 hektare.

BACA JUGA: Bangun Budaya Speak Up, NHM Edukasi Karyawan soal Kesehatan Mental di Tempat Kerja

Melalui kegiatan ini, sejumlah area reklamasi telah berhasil ke fungsi semula dengan tingkat keberhasilan 100 persen.

Sementara itu, sebagian area reklamasi lainnya masih dalam proses pemulihan.

Capaian ini menjadi indikator konkret bahwa keberlanjutan operasional tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pada pemulihan ekosistem.

Proses reklamasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan permukaan lahan, penebaran tanah pucuk, pengelolaan kualitas tanah, hingga penanaman kembali vegetasi yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.

Pendekatan ini memastikan lahan pascatambang dapat kembali memiliki fungsi ekologis yang optimal serta berpotensi dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Manager Health, Safety & Environmental (HSE) NHM Widi Wijaya menegaskan reklamasi merupakan bagian integral dari tanggung jawab perusahaan.

“Reklamasi dilakukan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, sekaligus menata, memulihkan, dan memperbaiki lahan bekas kegiatan penambangan, serta mengembalikan fungsi lahan yang terganggu sesuai peruntukannya,” tegas Widi Wijaya.

Pelaksanaan reklamasi yang dilakukan NHM juga mengacu pada berbagai regulasi di sektor pertambangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta sejumlah peraturan turunan seperti Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Selain itu, pedoman teknis juga merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 serta Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur kaidah pertambangan yang baik dan pelaksanaan reklamasi secara komprehensif.

Melalui capaian ini, NHM menegaskan bahwa praktik pertambangan yang bertanggung jawab bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan industri, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS Monaco kalahkan Marseille dengan skor 2-1
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Cara Mengenali Orang Cerdas di Tempat Kerja dari Ucapannya Sehari-hari
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dibombardir Amerika Serikat, Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Tewas
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Heran Marc Marquez Belum Podium di MotoGP 2026, Pengamat MotoGP Bilang Begini soal Penampilan The Baby Alien
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Lebaran Betawi Digelar 3 Hari di Lapangan Banteng, Rangkaian Acaranya
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.