MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Senin (6/4). Laporan ini merupakan buntut dari tudingan yang menyebut JK mendanai Roy Suryo dalam pusaran kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam pelaporan tersebut, tim pengacara JK menyertakan bukti kuat berupa rekaman konten digital. “Total barang buktinya ada sekitar tiga video," ungkap Kuasa Hukum JK, Abdul Haji Talaohu, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sasar Akun YouTube Penyebar HoaksSelain Rismon Sianipar, pihak JK juga melaporkan empat akun YouTube yang diduga turut menyebarkan narasi menyesatkan. Akun-akun tersebut adalah Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara.
Baca juga : JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Terkait Tuduhan Danai Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Abdul menegaskan bahwa keempat akun tersebut dilaporkan karena memuat pernyataan narasumber yang tidak berdasar dan menyudutkan kliennya. Ia menilai tuduhan Rismon yang menyebut JK menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo adalah fitnah yang sangat serius.
"Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks, berita bohong yang perlu juga diuji," tegas Abdul.
Tuduhan Aliran Dana Rp5 MiliarSebelumnya, Jusuf Kalla juga membantah tudingan Rismon yang menyebut dirinya menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Ia menekankan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pusaran isu ijazah Jokowi, apalagi mendanai pihak tertentu untuk melakukan serangan politik.
JK juga menyatakan tidak pernah bertemu langsung dengan Rismon Sianipar, serta menepis tuduhan bahwa dirinya memperalat orang lain untuk menyerang pihak tertentu.
(P-4)





