Lembaga Sensor Film (LSF) angkat bicara mengenai polemik judul film Aku Harus Mati yang belakangan jadi obrolan hangat di masyarakat. Ketua LSF, Naswardi, menjelaskan soal alasan di balik judul tersebut meski dinilai trigerring dan berbahaya bagi masyarakat.
Naswardi menjelaskan, materi film itu telah diterima dan diproses oleh LSF sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Ya, jadi film ini kami terima di lembaga sensor film itu di 6 Agustus 2025. Dengan durasi 94 menit yang didaftarkan pemilik atas nama Mas Irsan Yapto ya," ujar Naswardi kepada kumparan, Minggu (5/4).
Dalam prosesnya, setiap materi yang masuk langsung diteliti oleh tim khusus LSF.
"Maka pada hari itu kami menindaklanjuti dengan melakukan proses penelitian dan penilaian, yang dilakukan kelompok penyensoran di studio. Nah dari film yang didaftarkan ini, memang film genrenya horor ya," lanjut Naswardi.
Lebih lanjut, Naswardi menyebut penilaian LSF mencakup berbagai aspek, mulai dari judul hingga dialog.
"Kemudian dari judul, tema, adegan, dialog monolog, kemudian dari cerita ya. Maka kami di LSF mengklasifikasikan film ini adalah untuk dewasa," tegas Naswardi.
Penetapan klasifikasi usia ini jadi poin penting bagi LSF dalam menentukan layak tidaknya sebuah judul dan konten film.
"Jadi klasifikasi film ini adalah untuk dewasa 17 tahun ke atas gitu. Nah ini proses yang kita lakukan di lembaga sensor film," ujar Naswardi.
Alasan Loloskan JudulTerkait judul Aku Harus Mati tidak direvisi meski terdengar berbahaya, Naswardi menyebut ada acuan utama dalam penilaian, yakni kontekstual.
"Acuan utama itu adalah tema dan judul. Kemudian acuan utama yang kedua itu adalah kontekstual dan juga nuansa. Dan yang ketiga itu adalah dampak. Berkaitan dengan ini, antara judul dengan cerita film ini masih kontekstual," jelas Naswardi.
Naswardi melihat judul yang berkaitan erat dengan isi cerita yang mengangkat tema pesugihan di lingkungan urban.
"Karena kontekstual yang dimaksud di sini, temanya ini berkaitan dengan horor tema pesugihan. Bahwa setiap tindak pesugihan di cerita ini mengandung konsekuensi. Jadi mengaitkan antara tema horor berkaitan dengan pesugihan dengan urban," ungkap Naswardi.
Dengan judul dan konsekuensi dalam cerita, LSF merasa tidak perlu melakukan intervensi terhadap judul tersebut.
"Dari proses penilaian yang kamj lakukan itu masih ada konteks dualisasi antara cerita dengan judulnya. Maka kami enggak revisi judulnya pada waktu proses penilaian dilakukan," pungkas Naswardi.





