Kecelakaan lalu lintas di Jakarta seakan tidak pernah berhenti. Dengan mudahnya nyawa melayang akibat kelalaian. Para pelanggar pun beragam mulai warga sipil biasa hingga yang berseragam. Edukasi secara menyeluruh diperlukan agar kejadian ini tidak selalu terulang.
Pada Jumat (3/4/2026), Kartini (39) mengendarai motor yang ditumpangi oleh Ani Maryati (51). Tak diduga motor itu terlindas iring-iringan truk TNI. Dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) tampak pengendara motor itu berusaha menyusul truk dari sisi kiri jalan. Namun, motor tiba-tiba oleng. Keduanya pun terjatuh.
Kartini mengalami luka ringan di bagian kepala. Namun, Ani yang mengalami luka parah di bagian kepala tewas seketika di lokasi kejadian.
Terkait itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan berpendapat aparat penegak hukum supaya teliti memeriksa kasus ini. Penyebab kecelakaan harus ditelusuri serius. "Apakah ada unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut," kata Edison, Senin (6/4/2026).
Edison melanjutkan perlu dipastikan apakah kelalaian itu berasal dari pengendara truk TNI yang notabene adalah anggota TNI ataukah kelalaian dari pengendara sepeda motor. "Masalahnya, pengendara motor menyalip kendaraan dari sebelah kiri. Ini tentu tidak diperkenankan," ungkapnya.
Hanya saja, publik mungkin menyangsikan transparansi pengadilan militer. "Siapa yang berani intervensi dalam pengadilan militer. Dikhawatirkan proses hukum tidak berjalan secara transparan," ucap Edison.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Joko Siswanto membenarkan perihal insiden yang mengorbankan satu jiwa tersebut. “Korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” ujar Joko.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak TNI untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
"Kita berkoordinasi dengan POM TNI untuk menyelesaikan kasus. Sesuai dengan keterangan saksi, kemudian sesuai dengan bukti CCTV, kita akan koordinasi dulu dengan TNI, kita akan konfirmasi dulu dengan TNI," ucapnya, Sabtu (4/4/2026).
Menanggapi kejadian ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (TNI AD), Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono menjelaskan, kecelakaan itu melibatkan kendaraan dinas TNI AD dari satuan Kima Menzikon/CRK Pusziad. ”Saat kecelakaan terjadi, anggota sedang melaksanakan tugas membantu masyarakat yakni mengantar siswa SDN 05 Kalideres untuk kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa Pramuka ke wilayah Cisarua,” kata Donny, Minggu (5/4/2026).
Berdasarkan informasi awal di lapangan, kecelakaan terjadi saat sebuah sepeda motor berusaha menyalip kendaraan truk dari sisi kiri, yang kemudian mengakibatkan pengendara kehilangan kendali hingga terjatuh dan menimbulkan korban.
"Kami perlu menegaskan bahwa dari indikasi awal, tidak terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa ini, melainkan murni kecelakaan lalu lintas," ujar Donny. Namun demikian, untuk memastikan penyebab pasti kejadian, proses pendalaman masih terus dilakukan oleh aparat berwenang.
Pasca kejadian, pengemudi kendaraan dinas telah melaporkan diri ke satuan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Detasemen Polisi Militer I Tangerang. "TNI AD juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memastikan penanganan peristiwa ini berjalan secara objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Donny.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian, lanjut Donny, satuan Menzikon/CRK Pusziad telah mengambil langkah cepat dengan mendatangi para korban. Terhadap korban luka, telah diberikan bantuan biaya pengobatan serta dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
Sementara kepada keluarga korban meninggal dunia, perwakilan satuan juga telah melaksanakan takziah, menyampaikan permohonan maaf secara langsung, serta memberikan santunan sebagai bentuk empati dan tanggung jawab. Dony menegaskan, TNI AD akan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan supremasi hukum. Apabila dalam hasil penyelidikan nantinya terbukti adanya kelalaian dari pengemudi kendaraan dinas, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara tegas, transparan dan tanpa pandang bulu.
Ediso menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak disebut secara rinci profesi dari pelanggar lalu lintas. Hanya diatur mengenai kelalaian yang menyebabkan korban.
Karena itu, perlu dibentuk tim koneksitas untuk menghubungkan pengadilan umum dengan pengadilan militer. "Skema ini perlu dijalankan karena korbannya warga sipil. Tujuannya agar semua pihak bisa mendapatkan keadilan yang setara," ujar Edison.
Tim koneksitas ini bisa dibentuk secara ad hoc (sementara) karena bulan tidak mungkin kejadian serupa bisa terulang ke depannya. Yang tak kalah penting adalah meningkatkan edukasi kepada semua pihak baik militer maupun sipil mengenai keselamatan berlalu-lintas.
"Kendaraan militer akan terus berkeliaran di jalan-jalan kota. Jangan sampai ada warga yang menjadi korban lagi," tegas Edison.





