FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah hingga kini belum menetapkan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026, sehingga nominal gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Besaran gaji pensiunan berbeda-beda sesuai golongan, dengan angka tertinggi mencapai Rp 6.373.200.
Ketegasan Taspen Soal Gaji Pensiunan dan Regulasi yang BerlakuPT Taspen menegaskan bahwa penyaluran gaji pensiunan PNS tahun 2025 dan 2026 masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji pokok sebesar 12% sejak 1 Januari 2024. Hingga saat ini, belum ada regulasi baru maupun keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, dan penerima tunjangan terkait lainnya.
Informasi resmi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi PT Taspen @taspen. Pihaknya menjelaskan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan yang ramai diperbincangkan muncul akibat kesalahpahaman terhadap isi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang sudah disahkan.
“Pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025,” jelas Taspen dalam pernyataannya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan GolonganBerdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah kisaran gaji pokok pensiunan PNS per golongan yang berlaku saat ini:
Golongan I: mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400
Golongan II: mulai dari Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600
Golongan III: mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
Golongan IV: mulai dari Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200
Komitmen Taspen dalam Layanan Pensiunan dan Imbauan Waspada PenipuanPT Taspen juga menegaskan komitmennya untuk mencairkan hak pensiunan dengan mengedepankan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Hal ini bertujuan menjamin layanan yang optimal dan sesuai aturan berlaku.
Lebih lanjut, Taspen mengimbau para pensiunan untuk waspada terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu rapel pensiun. Perseroan menegaskan tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN, kata sandi, maupun OTP melalui telepon atau pesan, serta tidak memungut biaya dalam layanan pencairan pensiun.
“Kami mengimbau agar pensiunan selalu mendapatkan informasi resmi melalui Call Center 1500-919, kanal media sosial resmi Taspen, dan situs www.taspen.co.id,” kata Taspen.
Autentikasi Mudah Melalui Aplikasi Andal by TaspenUntuk mempermudah proses pencairan dan memastikan keamanan, Taspen menyediakan aplikasi Andal by Taspen yang dapat diunduh di Playstore maupun Appstore. Autentikasi awal bulan melalui aplikasi ini dapat dilakukan dengan mudah, aman, dan fleksibel tanpa terbatas pada satu perangkat.
Peserta dapat menggunakan smartphone milik keluarga, kerabat, atau dibantu petugas di mitra bayar dan kantor cabang Taspen terdekat. Bagi peserta yang belum melakukan perekaman data biometrik, aplikasi menyediakan opsi pendaftaran dengan scan KTP dan swafoto (selfie).
“Autentikasi rutin yang dilakukan setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen akan menjamin layanan sesuai prinsip 5T,” beber Taspen.
Cara autentikasi melalui aplikasi ini meliputi pengunduhan aplikasi, input data identitas seperti NIK atau Nomor Taspen, verifikasi data, dan swafoto untuk perekaman biometrik. Setelah proses selesai, peserta akan menerima pesan konfirmasi bahwa autentikasi berhasil dilakukan.





