FAJAR, MAKASSAR — Pemerintah resmi menaikkan fuel surcharge atau tambahan biaya bahan bakar pesawat hingga 38 persen, menyusul lonjakan harga avtur yang semakin membebani operasional maskapai penerbangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut mengacu pada batas atas tarif penerbangan tahun 2019 yang kemudian disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Kementerian Perhubungan atas nama pemerintah menaikkan fuel surcharge. Sebelumnya sudah naik 10 persen, dan kini disesuaikan lagi menjadi 38 persen berdasarkan batas atas tarif tahun 2019,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).
Ia menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Sebelumnya, fuel surchargeuntuk pesawat jet hanya sebesar 10 persen, sementara propeller mencapai 25 persen.
“Sekarang semuanya diseragamkan menjadi 38 persen. Artinya, untuk jet naik sekitar 28 persen, sedangkan propeller naik sekitar 13 persen,” jelasnya.
Kenaikan ini tidak lepas dari melonjaknya harga avtur yang menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Tanpa intervensi pemerintah, lonjakan tersebut berpotensi menekan struktur biaya dan berdampak pada tarif penerbangan.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga avtur untuk maskapai domestik di seluruh bandara Indonesia selama periode 1–30 April 2026.
Kenaikan tersebut tergolong signifikan, dengan rata-rata lonjakan mencapai Rp9.895 per liter atau sekitar 64 hingga 73 persen dibandingkan harga Maret 2026.
Berdasarkan laman resmi MyPertamina, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, melonjak dari Rp13.656 menjadi Rp23.551 per liter, atau naik sekitar 72,5 persen.
Kenaikan tertinggi juga terjadi di sejumlah bandara lain, seperti di Halmahera Utara, Tanimbar, Singkawang, Ambon, Langgur, hingga Manado. Di wilayah tersebut, harga avtur mencapai Rp25.632 per liter dari sebelumnya Rp15.737 per liter, atau naik Rp9.895 per liter.
Lonjakan harga avtur ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian fuel surcharge guna menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan nasional.





