Terdakwa Mutilasi Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Mojokerto

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA, KOMPAS - Alvi Maulana bin Syamsuddin, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, dituntut pidana penjara seumur hidup. Dia bakal mengajukan pembelaan terkait hal ini.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Ari Budiarti dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Senin (6/4/2026). Sidang terhadap Alvi itu dipimpin Jenny Tulak bersama BM Cintia Buana dan Tri Sugondo.

Sebelumnya, Alvi tersangkut kasus pembunuhan Tiara Angelina Sarawasti pada akhir Agustus 2025. Keduanya adalah sepasang kekasih.

Baca JugaAlvi, Mutilasi, dan Sisi Kemanusiaan yang Pergi demi Hilangkan Barang Bukti

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Alvi, warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) tentang pembunuhan berencana.

KUHP baru itu berlaku sejak 1 Januari 2026. Saat perkara didaftarkan di PN Mojokerto, terdakwa dijerat dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP yakni secara sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

”Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Alvi Maulana bin Syamsuddin dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Ari.

Baca JugaKisah Lembah Mayat Tepi Jalur Tengkorak di Kaki Arjuno-Welirang-Anjasmoro

Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan hukuman terhadap terdakwa terutama dengan sengaja dan merencanakan pembunuhan terlebih dahulu.

Selain itu, terdakwa bertindak keji dengan memutilasi korban. Ada yang disimpan dan sebagian dibuang. Hingga kini, ada bagian jenazah yang belum ditemukan.

Perbuatan terdakwa itu memperlihatkan ketiadaan sikap menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Peristiwa mengerikan ini meresahkan masyarakat dan terutama menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

”Perbuatan terdakwa amat keji dan tidak berperikemanusiaan,” kata Ari.

Terkait hal ini, Jenny memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan bersama tim kuasa hukum. Pledoi disampaikan pada Senin tanggal 13 April 2026.

Edi Haryanto, kuasa hukum terdakwa, menghormati tuntutan jaksa meskipun menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang patut dipertimbangkan majelis hakim.

”Kami akan menyusun pembelaan untuk sidang pembacaan pembelaan. Mohon waktu yang mulia,” ujar Edi.

Seusai sidang, Edi Haryanto mengatakan, dalam pledoi, akan mencantumkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya tentang unsur perencanaan yang tidak terpenuhi, mengacu keterangan saksi ahli forensik psikiatri. Untuk itu, terdakwa sepatutnya dikenai jerat pidana pelanggaran Pasal 458 KUHP baru mengenai pembunuhan.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti ada tindak pelanggaran prosedural terhadap terdakwa ketika pengusutan kasus tersebut atau dalam masa penyelidikan dan penyidikan.

Dia menyebut, terdakwa mendapat kekerasan dari tim penyidik. Selain itu, terdakwa mendapat tembakan di kedua kaki meskipun saat ditangkap dan dibawa tidak berniat melawan petugas atau melarikan diri.

Baca JugaGeger Mutilasi di Surabaya, Tragedi Emosi dan Problem Ekonomi
Baca JugaPembunuhan dengan Mutilasi, Potret Gunung Es Kejahatan Keji di Jatim

Pembunuhan disertai mutilasi terjadi di rumah kontrakan pelaku-korban di Jalan Raya Lidah Wetan RT 001 RW 001 Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Alvi memutilasi kekasihnya dan membuang potongan jenazah itu ke jurang di tepi Jalan Raya Pacet-Cangar di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Terdakwa juga menyimpan potongan jenazah korban di rumah kontrakan yang berlantai dua. Kejahatan terungkap dari temuan potongan tubuh manusia oleh warga bernama Suliswanto, Sabtu (6/9/2025) pukul 10.30 WIB.

Saksi dan warga melaporkan temuan itu ke Polsek Pacet. Penyelidikan mengonfirmasi identitas potongan jenazah sekaligus mengarahkannya kepada terdakwa.

Alvi kemudian ditangkap di rumah kontrakan pada Minggu (7/9/2025) pukul 01.00 WIB. Di sana, petugas menemukan banyak potongan tubuh korban.




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arab Saudi Perketat Aturan Haji, Pemerintah Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Jenis-Jenis Plastik yang Harganya Naik Tiap Hari karena Konflik Timur Tengah
• 13 jam laludisway.id
thumb
12 Penerbangan di Bandara Soetta Dialihkan Imbas Cuaca Buruk
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Profil Asila Maisa, Anak Ramzi yang Murka Usai Difitnah Jadi Pelakor, Kini Sakit Hati Kakeknya Kena Imbas
• 17 jam lalugrid.id
thumb
4 Pemain yang Bisa Dijajal John Herdman untuk Event Timnas Indonesia Terdekat
• 7 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.