JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah), mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal.
Peringatan ini disampaikan menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Komitmen perlindungan jemaah ditegaskan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di kantor KJRI Jeddah.
Keduanya sepakat untuk memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak praktik haji non-prosedural.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji, Senin (6/4/2026).
Senada, Yusron mengingatkan, masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming jalur cepat.
“Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji resmi yang diterima otoritas Saudi,” tegasnya.




