Arab Saudi Perketat Aturan Haji, Pemerintah Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah), mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal.

Peringatan ini disampaikan menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Baca Juga :
Kapan Hari Raya Haji 2026? Ini Prediksi Tanggalnya

Komitmen perlindungan jemaah ditegaskan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di kantor KJRI Jeddah.

Keduanya sepakat untuk memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak praktik haji non-prosedural.

"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji, Senin (6/4/2026).

Baca Juga :
Reza Arap Tak Enak Hati Buat Haji Faisal Risih, Fuji: Aku Mah Slow

Senada, Yusron mengingatkan, masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming jalur cepat.

“Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji resmi yang diterima otoritas Saudi,” tegasnya.

 

Baca Juga :
Dalami Kasus Kuota Haji, KPK Akan Periksa Agen Travel Haji Pekan Depan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Nadiem, Ahli Nilai Hasil Kajian Sudah Arahkan Pengadaan Chromebook
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Indonesia perjuangkan keadilan royalti musik era digital di AWGIPC
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Jusuf Kalla Seret Rismon ke Bareskrim, Usai Dituduh Danai Roy Suryo Rp5 Mi di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Misa Paskah Perdana, Paus Leo Serukan Dunia Hentikan Perang
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Aset Dana Pensiun Tumbuh 12,52 Persen Jadi Rp1.700 Triliun per Februari 2026
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.