Krisis WNI Korban Scamming di Kamboja: Tanggung Jawab Penuh Imigrasi?

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Di era globalisasi dimana batas-batas negara semakin kabur, kemudahan mobilitas manusia dan kecanggihan teknologi menjadi senjata bagi kejahatan penipuan daring (online scamming). Sadar atau tidak, globalisasi telah memfasilitasi terbentuknya sistem sosial kriminal yang terstruktur.

Di awal tahun 2026, lebih dari 5000 WNI membanjiri KBRI Phnom Penh memohon dipulangkan ke tanah air. Di tengah kemelut ini, ada satu nama yang menjadi sorotan: Imigrasi. Imigrasi dianggap turut serta “menyukseskan” keberangkatan para korban.

Mengapa benang merah krisis WNI korban scamming Kamboja selalu mengarah pada imigrasi?

Beban Diskresi Petugas Imigrasi

Sebagai pemegang kewenangan mutlak dalam penerbitan paspor, wajar saja posisi imigrasi sangat rawan menjadi “kambing hitam” dari fenomena transnasional ini. Namun, ada realitas yang sering luput dari perhatian publik.

Proses wawancara paspor bersifat administratif. Artinya, pengambilan keputusan petugas sangat terbatas pada kelengkapan administrasi dan hasil wawancara pemohon. Dengan keterbatasan administratif ini, petugas dihadapkan dengan skenario manipulatif yang dirancang sempurna.

Dari perspektif sosiologi hukum, dalam proses penerbitan paspor ada konflik antara hak warga negara dan kepentingan negara. Di satu sisi, imigrasi merupakan instansi yang memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan paspor bagi WNI. Di sisi lain, kewenangan tersebut harus menghargai hak setiap warga negara atas kepemilikan paspor dan juga dijamin keamanannya dalam penggunaan paspor.

“The Scripted Applicant” vs Pengawasan Administratif Keimigrasian

Dalam konteks hukum keimigrasian, paspor merupakan produk dari fungsi pelayanan keimigrasian dan fungsi keamanan negara. Kedua fungsi ini disinergikan dengan harapan dokumen negara didapatkan dengan cara yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Ujung tombak dari pengawasan administratif ini adalah proses wawancara paspor, karena pada tahap ini petugas bertatap muka langsung dengan pemohon.

Di meja wawancara sering terjadi gesekan antara petugas dan pemohon sebagai akibat dari konflik kepentingan masing-masing. Ketika kepentingan itu ada, petugas tidak hanya berhadapan dengan aturan yang tertulis, tapi dengan masyarakat dan kepentingannya yang dinamis.

Disinilah letak kompleksitasnya, ketika ada kesenjangan antara law in books (hukum yang tertulis) dan law in actions (hukum dalam kenyataan). Teori yang dipopulerkan oleh Roscue Pound ini menjelaskan dengan sempurna benturan antara prosedur formal dan realitas yang dihadapi petugas imigrasi di lapangan.

Petugas wawancara paspor tidak hanya berhadapan dengan pemohon biasa, melainkan “the scripted applicant”. Dokumen yang dilampirkan resmi, namun alasan penggunaanya telah dimanipulasi. Indikator normatif yang terpenuhi membuka peluang tuduhan maladministrasi bagi petugas jika menolak permohonan hanya berdasarkan kecurigaan. Ini memberikan beban diskresi bagi petugas dalam menjalankan kewenangannya.

Pola Berulang : Apa Upaya Nyata Imigrasi?

Petugas imigrasi memang bukanlah peramal yang bisa menerobos isi kepala setiap pemohon, namun lantas apakah benar bersembunyi di balik “the scripted applicant”?

Fenomena ini merupakan alarm keras bagi imigrasi sebagai pelaku kedaulatan negara. Angka-angka jumlah korban setiap tahun tidak bisa terus-menerus disangkal dengan keterbatasan pengawasan administratif. Imigrasi harus bertransformasi dari pengawasan administratif-formalistik menjadi detektor dini kerentanan sosial melalui pengawasan administratif-interogatif.

Imigrasi harus berani melakukan redefinisi paspor. Perlu dilakukan pergeseran paradigma bahwa paspor bukanlah produk pelayanan yang difasilitasi dengan “kemudahan pelayanan”, melainkan dokumen kedaulatan negara. Jargon “mudah dan cepat” tanpa kita sadari mengaburkan hakikat keamanan dan kedaulatan negara.

Imigrasi perlu berhenti "berdagang" paspor melalui inovasi-inovasi kemudahan pelayanan dan keterbukaan akses. Masyarakat perlu diedukasi bahwa memiliki paspor berarti memegang tanggung jawab atas kedaulatan negara.

Tanggung Jawab Bersama

“The scripted applicant” bukanlah aktor utama, mereka adalah korban dari desakan ekonomi. Dalam perspektif sosiologi hukum, tekanan ekonomi ini dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan, sehingga korban melihat ini sebagai pilihan rasional (rational choice) dengan kalkukasi risiko dan keuntungan.

Pembenahan struktur dan penguatan prosedur melalui rekonstruksi undang-undang maupun peraturan turunan memang perlu dilakukan, namun itu hanya selesai pada substansi dan struktur hukum. Realitas di lapangan sudah menunjukan bahwa substansi hukum saja tidak cukup untuk menghadapi fenomena sindikat kejahatan ini. Jika budaya hukum masih rentan terhadap manipulasi, permasalahan ini tidak akan tuntas.

Pada akhirnya, pembenahan budaya hukum bukan hanya tugas imigrasi, melainkan tanggung jawab kita bersama. Diperlukan “gotong-royong” dari seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui peningkatan literasi masyarakat dan sinergi kebijakan antar instansi pemerintahan.

Paspor merupakan bentuk tanggungjawab terhadap kedaulatan negara dan terhadap hak warga negara untuk tidak hanya mendapatkan paspor, tapi juga menerima perlindungan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenperin Genjot Sosialisasi Sertifikasi Halal Jelang Penerapan Wajib 2026
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Persyaratannya di Sini
• 9 jam laludisway.id
thumb
Presiden Direktur Bittime: Investasi Aset Kripto berbasis Emas ($XAUT) Sekarang jadi Lebih Mudah dengan Rupiah (IDR)
• 19 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Pramono Bakal Periksa Lurah Kalisari Terkait Laporan Warga Ditindaklanjuti dengan Foto AI
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polisi Pastikan Ledakan Pabrik Sidoarjo, 2 Orang Luka dan 1 Korban Jiwa
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.