Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengintensifkan sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku industri menjelang pemberlakuan kewajiban untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan pada 18 Oktober 2026.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kesiapan industri sekaligus meminimalkan hambatan implementasi di lapangan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia, seiring dengan besarnya pasar domestik dan meningkatnya tren halal sebagai bagian dari gaya hidup global.
Dia menyebut, kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan capaian mencapai US$8,28 miliar pada tahun 2024.
“Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Melihat potensi ini, Kementerian Perindustrian melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil aktif menggelar berbagai forum edukasi, salah satunya melalui kegiatan TEXTalk yang melibatkan lebih dari 180 peserta dari kalangan industri dan pemangku kepentingan.
Baca Juga
- Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Limbah Sawit, Ada Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin
- Kemenperin Usul Insentif Angkutan Logistik Jelang Zero ODOL 2027
- Industri Perhiasan Sulit Dapat Pasokan, Kemenperin Tagih DMO Emas
Kegiatan ini difokuskan pada diseminasi implementasi sertifikasi halal, khususnya pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Kewajiban sertifikasi halal sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta regulasi turunannya yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Regulasi ini mencakup berbagai kategori produk, mulai dari sandang, aksesoris, hingga peralatan rumah tangga dan alat kesehatan.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari menegaskan bahwa peran unit balai tidak hanya sebatas layanan teknis, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi bagi industri.
“Tujuan akhirnya adalah terciptanya kemandirian rantai pasok serta peningkatan kualitas produk industri nasional,” jelas Emmy.
Di sisi lain, Kepala BBSPJI Tekstil Hagung Eko Pawoko menyoroti masih adanya tantangan dalam membangun pemahaman yang seragam, khususnya terkait rantai pasok bahan baku yang berpotensi mengandung unsur non-halal.
Menurutnya, sosialisasi yang masif diharapkan mampu membantu industri mengidentifikasi titik kritis halal serta mempercepat proses pengumpulan dokumen dari pemasok, seperti sertifikat halal, MSDS, Certificate of Analysis (COA), hingga surat pernyataan bebas unsur babi.
Selain fokus pada sosialisasi, pemerintah juga terus mendorong penguatan ekosistem halal nasional melalui implementasi Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025–2029, dengan penekanan pada sektor makanan dan minuman serta industri tekstil dan produk barang gunaan.
Kemenperin optimistis, dengan sosialisasi yang semakin luas dan terstruktur, implementasi sertifikasi halal tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga mampu menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.





