Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) memfasilitasi pelaku usaha kecil menengah (UKM) binaan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) untuk melengkapi legalitas produk mereka melalui fasilitas penerbitan izin edar makanan dalam lewat bimbingan teknis (Bimtek).
“Bimbingan Teknis ini menjadi langkah konkret mendorong pelaku usaha agar mampu menembus pasar yang lebih luas melalui legalitas produk,” kata Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Utara, Vicky Suryawan Jaya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan izin edar makanan dalam merupakan syarat krusial bagi produk makanan olahan untuk dapat dipasarkan secara lebih luas dan profesional.
Menurut dia, untuk mendapatkan izin edar makanan dalam ini tidak mudah karena harus melalui berbagai tahapan dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Menurutnya, melalui kegiatan itu para pelaku usaha dibekali pemahaman menyeluruh, mulai dari prosedur perizinan, persyaratan administratif, hingga aspek keamanan pangan.
"Semoga pelaku UKM binaan bisa naik kelas dan memiliki legalitas yang lengkap sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas," kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Industri Sudin PPKUKM Jakarta Utara, Sri Damai Yanti mengatakan sebanyak 20 pelaku UKM binaan atau Jakpreneur di Jakarta Utara mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Kantor Wali Kota Jakarta Utara selama tiga hari pada 6 April hingga 9 April 2026.
"Kegiatan ini terselenggara melalui sinergi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta," ungkapnya.
Peserta tidak hanya mendapatkan materi terkait proses pengurusan izin edar makanan, tetapi juga pemahaman teknis mengenai kriteria produk yang dapat diajukan.
“Adapun syarat produk antara lain merupakan pangan olahan dalam kemasan, memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari,” kata dia.
Baca juga: Pemkot Jakut optimalkan bazar dan pameran tingkatkan daya saing UKM
Baca juga: Pemprov DKI sulap Teras Lenteng Agung jadi destinasi tematik UKM
Baca juga: Sudin PPKUKM luncurkan layanan permohonan bazar secara digital
“Bimbingan Teknis ini menjadi langkah konkret mendorong pelaku usaha agar mampu menembus pasar yang lebih luas melalui legalitas produk,” kata Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Utara, Vicky Suryawan Jaya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan izin edar makanan dalam merupakan syarat krusial bagi produk makanan olahan untuk dapat dipasarkan secara lebih luas dan profesional.
Menurut dia, untuk mendapatkan izin edar makanan dalam ini tidak mudah karena harus melalui berbagai tahapan dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Menurutnya, melalui kegiatan itu para pelaku usaha dibekali pemahaman menyeluruh, mulai dari prosedur perizinan, persyaratan administratif, hingga aspek keamanan pangan.
"Semoga pelaku UKM binaan bisa naik kelas dan memiliki legalitas yang lengkap sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas," kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Industri Sudin PPKUKM Jakarta Utara, Sri Damai Yanti mengatakan sebanyak 20 pelaku UKM binaan atau Jakpreneur di Jakarta Utara mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Kantor Wali Kota Jakarta Utara selama tiga hari pada 6 April hingga 9 April 2026.
"Kegiatan ini terselenggara melalui sinergi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta," ungkapnya.
Peserta tidak hanya mendapatkan materi terkait proses pengurusan izin edar makanan, tetapi juga pemahaman teknis mengenai kriteria produk yang dapat diajukan.
“Adapun syarat produk antara lain merupakan pangan olahan dalam kemasan, memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari,” kata dia.
Baca juga: Pemkot Jakut optimalkan bazar dan pameran tingkatkan daya saing UKM
Baca juga: Pemprov DKI sulap Teras Lenteng Agung jadi destinasi tematik UKM
Baca juga: Sudin PPKUKM luncurkan layanan permohonan bazar secara digital





