Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam N Co-Living di Badung dan bar Delona di Denpasar pada Kamis (2/4). Dari kedua lokasi itu, polisi menangkap 10 orang tersangka.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan dari lokasi pertama, N Co-Living, pihaknya mengamankan tiga tersangka. Salah satunya merupakan manajer tempat hiburan malam tersebut.
"Steve Wibisono berperan sebagai manajer. Ia mengetahui dan mengizinkan peredaran narkoba di N Co-Living," kata Eko lewat keterangannya, Senin (6/4).
Identitas dua tersangka lainnya yakni Ngakan Gede Rupawan dan Beril Cholif Arrohman. Keduanya merupakan pengedar di N Co-Living.
Dari pengakuan tersangka Steve, ia menerima uang Rp 20–50 juta per bulan dari hasil pengedaran narkoba di N Co-Living. Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi empat butir ekstasi warna oranye, satu klip plastik berisi 1,5 butir ekstasi warna pink, satu bungkus tisu berisi 0,5 butir ekstasi warna oranye, dan satu klip plastik berisi ketamine.
Penggerebekan Delona Vista di Denpasar
Lokasi kedua yang digerebek Bareskrim yakni Delona Vista. Di sana, penyidik mengamankan tujuh orang pengedar narkoba. Identitasnya yakni I Nyoman Wiryawan sebagai apoteker, Dini Novianti sebagai pramusaji, Ulfa Delvia Avega sebagai kasir, Dwi Mega Pratiwi sebagai kasir, Maherani Indrasuari sebagai kasir, Edi Hermawan sebagai manajer operasional, dan Putu Artawan sebagai general manager.
Dari tangan mereka diamankan barang bukti 29 butir ekstasi dan uang puluhan juta rupiah.
Eko menyebut, dalam menjalankan aksinya, pengunjung yang ingin membeli narkoba memesan lewat pengedar. Setelah barang disediakan, pengunjung melakukan pembayaran ke kasir.
"Apabila stok tersedia, pengedar menyerahkan uang kepada kasir, kemudian narkotika jenis ekstasi diserahkan langsung kepada pengunjung," ungkapnya.
Menurut Eko, dalam sehari transaksi narkoba mencapai Rp 40 hingga Rp 60 juta.
Saat ini para tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.





