JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengisian kuota haji khusus dan perolehan keuntungan yang tidak sah dari tiga biro travel haji.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa tiga petinggi biro travel haji sebagai saksi kasus dugaan kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/4/2026).
“Saksi 3, 4, 5, hadir. Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
Ketiga saksi itu adalah Ali Farihin selaku Manajer Operasional PT Adzikra; Ahmad Fauzan selaku General Manager PT Aero Globe Indonesia; dan Eko Martino Wafa Afizputro selaku Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.
Baca juga: KPK Panggil 5 Bos Biro Travel Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Sementara itu, dua saksi lainnya mangkir dari panggilan KPK.
Keduanya adalah Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours, dan Kurniawan Chandra Permata selaku Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata.
Sebelumnya, KPK memanggil 5 biro travel haji sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Senin (6/4/2026).
Kelima saksi adalah Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours; Kurniawan Chandra Permata selaku Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata; Ali Farihin selaku Manajer Operasional PT Adzikra; Ahmad Fauzan selaku General Manager PT Aero Globe Indonesia; dan Eko Martino Wafa Afizputro selaku Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.