3 TNI Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Kacab Bank

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Tiga prajurit TNI Angkatan Darat didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta bernama M. Ilham Pradipta, (37).

"Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami," kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4) dikutip dari Antara.

Tiga prajurit yang menjadi terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP/Pasal 459 KUHP) atau pembunuhan (Pasal 338 KUHP/Pasal 458 ayat 1) atau penganiayaan yang menyebabkan mati (Pasal 351 ayat 3 KUHP/Pasal 467 ayat 3 KUHP). Sementara dakwaan alternatifnya, oditur memakai pasal perampasan kemerdekaan/penyekapan yang menyebabkan mati (Pasal 333 ayat 3 KUHP/Pasal 451 KUHP).

Dalam persidangan, oditur militer menegaskan bahwa pihaknya menggunakan konstruksi dakwaan berlapis yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif.

Strategi ini dilakukan untuk memastikan seluruh perbuatan para terdakwa dapat dijerat secara hukum dan tidak ada celah bagi mereka untuk lepas dari tuntutan.

Andri menjelaskan, dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Namun demikian, oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara sempurna di persidangan.

"Apabila pembunuhan berencana belum memenuhi unsur, kami akan membuktikan dengan pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bahkan lebih subsider lagi, Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian," jelas Andri.

Khusus untuk Serka Nasir, dia juga didakwa menyembunyikan mayat korban (Pasal 181 KUHP/Pasal 270 KUHP).

"Kami mengakumulasi dengan Pasal 181 tentang menyembunyikan mayat. Ini bagian dari rangkaian perbuatan yang kami nilai saling berkaitan," ujar Andri.

Andri menegaskan, penyusunan dakwaan yang kompleks ini merupakan bentuk keseriusan dan kehati-hatian tim dalam mengungkap kasus.

Dia memastikan bahwa proses persidangan akan berjalan secara transparan dan terbuka untuk publik, tanpa adanya rekayasa maupun upaya menutup-nutupi fakta.

"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan perbuatan para terdakwa. Kami tidak akan merekayasa, tidak akan menutupi. Silakan masyarakat, khususnya keluarga korban, menyaksikan jalannya persidangan ini," tegas Andri.

Belum ada keterangan dari para terdakwa mengenai dakwaan tersebut.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada 20 Agustus 2025, saat M. Ilham Pradipta, Kepala KCP BRI Cempaka Putih, diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Jasadnya ditemukan keesokan harinya di persawahan wilayah Serang Baru, Bekasi, dalam kondisi mengenaskan akibat penganiayaan berat.

Pelaku utama kasus ini adalah sebuah sindikat pembobol rekening yang dipimpin oleh seorang pengusaha dan motivator berinisial DH (Dwi Hartono), serta melibatkan oknum TNI. Jumlah tersangka mencapai 15 orang.

Motifnya adalah upaya pemaksaan kerja sama untuk membobol rekening dormant (rekening pasif) nasabah BRI. Selama diculik korban mencoba melawan sehingga pelaku melakukan kekerasan kepadanya, korban pun meninggal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Detik-Detik Mencekam di Iran: Jet Tempur AS Jatuh, Kontak Senjata di Darat Meledak, Operasi Penyelamatan Dramatis, Perang Besar di Depan Mata?
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Kejagung Terima Laporan Masyarakat Sipil Soal Genosida Rohingya di Myanmar
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Viral Video Warga Nanggung Ngeluh Jalan Rusak, Dedi Mulyadi Beri Respon ini sampai Sentil Bupati Bogor
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Pemerintah Tahan Harga BBM Non-Subsidi, Susun Skema Harga Swasta
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Siloam Raih 4 Penghargaan Tertinggi Healthcare Asia Awards 2026
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.