Masa Jabatan Hakim Konstitusi Anwar Usman Berakhir

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Masa jabatan hakim konstitusi Anwar Usman berakhir pada Senin (6/4/2025). Namun, hingga Senin sore, belum ada kepastian kapan hakim konstitusi baru penganti Anwar yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.

Anwar Usman dilantik menjadi hakim konstitusi pada 6 April 2011 oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta. Dengan demikian, pada 6 April 2026 ini, Usman sudah menjabat hakim konstitusi selama 15 tahun.

Mahkamah Agung (MA) sudah menggelar proses seleksi calon hakim konstitusi oleh panitia seleksi yang diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto. Hasilnya, tiga hakim konstitusi dinyatakan lolos seleksi dan disampaikan ke Ketua MA Sunarto untuk dipilih satu calon. Nama calon terpilih kemudian dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk diangkat sebagai hakim MK melalui keputusan presiden, diikuti dengan pelantikan.

Adapun tiga hakim yang lolos seleksi Pansel yakni hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Fahmiron, hakim tinggi PT Medan Liliek Prisbawono Adi, dan Ketua PT Kalimantan Utara Marsudin Nainggolan.

Selain memiliki integritas tinggi, hakim konstitusi juga harus memiliki rekam jejak yang bersih dan mesti mampu menjaga independensi dari politik maupun kekuasaan. Dan yang paling penting berani menegakkan konstitusi.

MK sebenarnya sudah mengosongkan jadwal persidangan pada Senin (6/4/2026). Juru bicara MK Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi mengatakan, pengosongan jadwal sidang tersebut merupakan langkah antisipatif apabila ada agenda pelantikan hakim baru.

Meskipun tak ada persidangan, ada kegiatan internal yang berlangsung di MK. “Kami sedang menunggu,” kata Enny saat dikonfirmasi.

Demikian pula saat ditanyakan siapakah hakim pengganti Anwar Usman.  Ia mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi.

Baca JugaPamitan di Sidang Terakhir, Anwar Usman Minta Maaf

Beberapa waktu lalu, Kompas menghubungi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto untuk menanyakan siapa calon yang akhirnya diusulkan MA menggantikan Anwar. Namun, pertanyaan ini tidak mendapatkan respons.

Direktur Gerakan Pemuda untuk Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) Abdul Hakim mengatakan, pengganti Anwar sebaiknya tak hanya sekadar ahli hukum tetapi juga seorang negarawan konstitusi (constitutional statesman). Seorang negarawan konstitusi harus mempu menjaga keseimbangan antara hukum, demokrasi, dan etika kekuasaan.

Tak hanya itu, Abdul Hakim mengatakan, selain memiliki integritas tinggi, hakim konstitusi juga harus memiliki rekam jejak yang bersih dan mesti mampu menjaga independensi dari politik maupun kekuasaan. “Dan yang paling penting berani menegakkan konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga9 Maret, Pansel Putuskan Pengganti Anwar Usman

Idealnya, hakim konstitusi dari usulan MA yang menggantikan Anwar adalah hakim dari peradilan tata usaha negara. Diharapkan, hakim MK dari unsur MA dapat mewarnai lembaga peradilan konstitusi lebih progresif dan tidak berpikir teknis hukum.

Sebab, selama ini hakim MK dari unsur MA yang mayoritas merupakan hakim karir punya kecenderungan konservatif dan kurang berani melompat dari doktrin lama. Sementara itu, hakim konstitusi yang memiliki latar belakang akademis cenderung  berpikir lebih visioner.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dunia Hari Ini: Jepang Pastikan Pasokan BBM untuk Australia Normal
• 12 jam laludetik.com
thumb
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Terkait Ijazah Jokowi
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Dari Langit ke Diplomasi: F-15 Jatuh, Iran Tolak Damai, Krisis Global Menggila
• 16 jam laluerabaru.net
thumb
Awal Penculikan Kacab Bank BUMN, Bermula dari Permintaan “Menggertak”
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Buron Kasus Narkoba "The Doctor" Tiba di Bareskrim
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.