JAKARTA, KOMPAS.com — Oditur Militer Jakarta mengungkap penculikan yang berujung pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, bermula dari permintaan menggertak seseorang dengan imbalan ratusan juta rupiah.
Permintaan itu disampaikan seorang warga sipil kepada prajurit TNI yang kemudian menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menjelaskan, peristiwa bermula ketika Saksi 5, Yohanes Joko Pamuntas, mendatangi Terdakwa 1, Mochamad Nasir, di Jonggol pada 17 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Joko meminta bantuan untuk menggertak seseorang.
Baca juga: Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN
"Saksi 5 menemui terdakwa 1 di Jonggol, meminta bantuan dengan berkata, 'Pak, teman saya minta tolong untuk ngemop atau menggertak orang dengan imbalan sebesar Rp 150 juta sampai dengan Rp 200 juta.' Terdakwa 1 berkata, 'Itu untuk apa Jo?'," kata Wasinton dalam pembacaan dakwaan, Senin (6/4/2026).
Wasinton menerangkan, saat itu Joko belum mengetahui siapa target yang dimaksud. Nasir kemudian meminta agar terlebih dahulu bertemu dengan saksi 3, Dwi Hartono.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, saksi 5 bertemu dengan saksi 3 (Dwi Hartono), saksi 4 (Antonius Aditya Maharjuna), dan terdakwa 1 di Kota Wisata Dalam pertemuan tersebut, saksi 3 merencanakan membawa pimpinan orang tersebut secara paksa pada tanggal 19 Agustus 2025. Akan tetapi Terdakwa 1 mengatakan, 'Tidak mungkin karena waktunya terlalu mepet'," Tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, Nasir kemudian mengusulkan teknis penculikan dengan cara membius korban sebelum dibawa ke lokasi tertentu.
"Kemudian terdakwa 1 mengusulkan teknisnya, 'Biasanya korban dibius dan diculik untuk dibawa ke safe house.' Mendengar penjelasan terdakwa 1 tersebut karena rencananya rapi, maka Saksi 3 setuju," jelasnya.
Selanjutnya, saksi 3 mengirimkan data korban kepada saksi 5 melalui WhatsApp yang berisi nama, foto, nomor telepon, titik koordinat, dan alamat korban. Setelah itu, mereka membahas kesepakatan pembayaran.
Baca juga: Hakim Soroti Perbedaan Seragam 3 Anggota TNI di Sidang Kasus Kematian Kacab Bank BUMN
"Setelah bernegosiasi soal pembayaran, saksi 3 meminta untuk pembayaran awal hanya sebesar Rp 60 juta dan apabila berhasil menangkap saja, akan ditambah sebesar Rp 200 juta dan bonus sebesar Rp 5 miliar. Kemudian Saksi 3 menyuruh Saksi 5 untuk mengatakan kesepakatan tersebut kepada Terdakwa 1," lanjutnya.
Terdakwa 1 kemudian menghubungi terdakwa 2, Feri Herianto, dan mengajaknya bertemu di wilayah Kota Wisata Cibubur. Dalam pertemuan itu, saksi 3 juga mengajak saksi 5 ke ATM untuk mengambil uang Rp 30 juta yang kemudian diserahkan kepada Saksi 5.
"Terdakwa 2 datang dan memperkenalkan diri kepada terdakwa 1, saksi 5, dan saksi 7 (David Setia Darmawan). Pada saat itu sambil menyerahkan amplop warna coklat, saksi 5 menjelaskan rencana yang akan dikerjakan oleh terdakwa 2 dan tim," jelasnya.
Setelah itu, saksi 5 menyampaikan bahwa titik lokasi korban telah dikirim oleh Saksi 3 dan akan dilakukan pemantauan pergerakan korban.
Terdakwa 1 bersama saksi 5, saksi 4, dan saksi 7 kemudian menuju titik di sekitar Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Cempaka Putih untuk melakukan pengamatan.
"Dan berkumpul di warung kopi daerah Cempaka Putih. Setelah itu saksi 5, terdakwa 1, saksi 4, dan saksi 7 mencari lokasi Bank BRI dan saat itu saksi 4 melihat dan memfoto korban dan menginformasikan kepada saksi 5," lanjutnya.
Baca juga: Hari Ini, Tiga Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Kematian Kacab BUMN





