JAKARTA - Peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi ironi. Pasalnya, serangan air keras bukan sekadar kriminalitas, melainkan pesan sunyi yang ingin mengecilkan keberanian.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh mantan Ketua Komisi III DPR RI, Pieter C Zulkifli, di Jakarta, Senin (6/4/2026).
"Teror terhadap aktivis HAM menyingkap wajah gelap kekuasaan, bukan sekadar kejahatan, melainkan alarm demokrasi sekaligus ujian bagi negara untuk berani mengungkap dalang hingga tuntas," kata Pieter Zulkifli.
Pengamat Hukum dan Politik ini mengatakan, serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar kekerasan terhadap individu. Namun serangan simbolik terhadap demokrasi.
Menurutnya, konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hal tersebut. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa 'setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan'.
"Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak asasi manusia tanpa intimidasi,” bebernya.
Namun tidak hanya itu, fakta bahwa terduga pelaku berasal dari unsur aparat negara membuat perkara ini jauh lebih serius. Demokrasi modern bertumpu pada prinsip bahwa kekuasaan dibatasi oleh hukum dan diawasi oleh masyarakat sipil.
Menurutnya, pola seperti ini bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Ingatan publik masih menyimpan luka atas kematian Munir Said Thalib dan serangan terhadap Novel Baswedan.
Dalam kedua kasus tersebut, pelaku lapangan memang diadili, tetapi aktor intelektual di balik layar tetap menjadi bayangan yang tak tersentuh.




