JAKARTA, KOMPAS – Pengacara almarhum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas perkara perintangan penyidikan yang menyebabkan dia divonis 4,5 tahun penjara. Pihaknya memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai pertimbangan dalam permohonan tersebut.
Roy Rening bersama tim kuasa hukum dan rekan-rekannya dari Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Dia mengatakan, pengajuan PK ini dilakukan karena karena merasa hak untuk pemulihannya bisa diperjuangkan secara konstitusional.
Roy menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 sebagai bahan pertimbangan dalam permohonan PK. Putusan yang dibacakan 2 Maret 2026 ini terkait pengujian Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan tersebut menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma pasal ini bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Padahal, Roy mendekam di balik jeruji besi karena alasan itu.
Sejatinya hukum pidana itu bertujuan untuk melindungi hak asasi warga negara dari kesewenang-wenangan penegak hukum.
“Putusan MK itu merupakan keadaan baru, yang belum ada pada saat perkara kami ini diperiksa di tingkat kasasi. Dengan adanya penghapusan frasa tersebut, secara yuridis mengubah makna delik obstruction of justice dari kriminalisasi menjadi dekriminalisasi,” kata Roy.
Roy divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 7 Februari 2024 setelah ditahan sejak Mei 2023. Dia disebut merintangi penyidikan atau obstruction of justice secara langsung atau tidak langsung dalam proses hukum kliennya, Lukas Enembe.
Dalam tuntutan, Roy disebut memberikan saran agar Lukas tidak memenuhi panggilan penyidik KPK karena alasan sakit, memberikan saran membuat video klarifikasi tentang asal-usul dana Rp 1 miliar, hingga melakukan unjuk rasa di Mako Brimob Papua. Majelis hakim pun memvonis 4 tahun 6 bulan penjara.
“Saya bebas bersyarat itu 15 November (2025). Saya ajukan (PK) ini dengan tim saya, Peradi RBA, di mana saya bernaung, organisasi saya dan teman-teman seperjuangan selama menegakkan hukum dan keadilan. Jadi, saya merasa secara konstitusional, hak saya bisa perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK,” ujar Roy.
Salah satu tim hukum Roy yang turut hadir, Irianto Subiakto, menyatakan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan ini dan tinggal menunggu jadwal sidang. Dia juga menyebut target PK ini adalah pemulihan nama baik karena ada frasa dalam pasal yang menjerat kliennya itu diputuskan inkonstitusional.
“Jadi, dasar kita mengajukan PK bahwa pertimbangan hakim ketika memutus Roy bersalah itu, salah satunya unsur ”langsung atau tidak langsung” di mana menurut MK itu inkonstitusional karena multitafsir dan sangat elastis,” ujar Irianto.
Dalam keterangan terpisah, tim kuasa hukum Roy, Petrus Bala Pattyona, menyatakan kliennya telah dikriminalisasi karena tuduhan tersebut multitafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Oleh karena itu, putusan MK terkait terhapusnya Pasal 21 Undang-Undang Tipikor membuka peluang bagi Roy untuk memulihkan nama baik.
“Pasca putusan MK, dengan hapusnya ‘pasal karet’ tersebut, tidak dapat lagi peluang terjadinya kesewenang-wenangan terhadap advokat oleh penegak hukum dengan menerapkan pasal karet dan multitafsir. Sejatinya hukum pidana itu bertujuan untuk melindungi hak asasi warga negara dari kesewenang-wenangan penegak hukum,” ujar Petrus.
Sekjen Peradi RBA Muhamad Daud Berueh yang juga masuk dalam tim hukum Roy menyatakan, keluarnya Putusan MK itu membuat pihaknya berkesimpulan perubahan UU tersebut menjadi alasan kuat bagi pihaknya untuk mengajukan PK.
“Karena undang-undangnya sudah dihapus atau tidak berlaku lagi, maka klien kami tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tanpa adanya kesalahan dalam arti melawan hukum atau melanggar undang-undang, maka klien kami haruslah dibebaskan dari segala dakwaan/atau tuntutan hukum,” kata Daud.
Daud juga menyinggung putusan hakim saat itu yang memvonis Roy dengan pasal pencemaran nama baik. Padahal, harus ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan Roy dengan kegagalan dan hambatan yang terjadi dalam penyidikan.
“Kelancaran proses hukum kasus almarhum Lukas Enembe sampai dengan adanya putusan pengadilan menjadi salah satu fakta empiris yang tidak terbantahkan bahwa tidak terjadi perintangan penyidikan yang dilakukan oleh klien kami,” papar Daud.





