Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada 67 perusahaan di tiga provinsi terdampak banjir pada tahun lalu karena menjadi salah satu faktor terjadinya bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan KLH/BPLH sudah melakukan verifikasi terhadap 175 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit dan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Hutan Produksi (HP) yang terindikasi membuka lahan seluas 1.805.615 hektare (ha).
"Mulai dari proses penerbitan sanksi administrasi sampai kemudian proses pidana dan sebagian karena proses persetujuan lingkungan di provinsi kita limpahkan ke provinsi. Sebagian merupakan di kehutanan kita kembalikan ke kehutanan dan dari 175 tersebut ada dua yang tidak beroperasi," kata Hanif.
Dari jumlah tersebut, untuk pemberian sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan sudah diberikan kepada 22 unit usaha dan masih dalam proses penerbitan berjumlah 45 unit usaha. Total 67 perusahaan mendapatkan sanksi.
Baca juga: KLH serahkan data ke Satgas PKH, tinjau izin penyebab banjir Sumatera
Untuk gugatan perdata dilakukan terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara dengan total nilai gugatan Rp4.947.238.454.610. Sementara perusahaan yang dikenai pidana oleh KLH/BPLH adalah sejumlah enam perusahaan.
Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan sudah melakukan kajian lingkungan secara cepat terkait rancangan tata ruang dan wilayah ketiga provinsi terdampak banjir.
"Hunian pascabencana sudah kami susun dengan detail, kita memberikan arahan detail per spasial per kecamatan. Lokasi mana yang seharusnya dihindari dalam pembangunan hunian tetap dan lokasi mana yang masih memiliki daya dukung dalam pembangunan hunian cepat," jelasnya.
Dari kajian tersebut pihaknya menemukan adanya kesenjangan antara kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan rencana tata ruang dan wilayah sehingga menimbulkan keparahan dampak bencana hidrometeorologi.
Kajian itu sendiri sudah diserahkan kepada pihak-pihak terkait untuk mencegah kejadian bencana banjir serupa dapat terjadi kembali.
Baca juga: KLH kaji lingkungan huntara-huntap di daerah terdampak banjir Sumatera
Baca juga: KLH proses pencabutan persetujuan lingkungan 8 dari 28 perusahaan
Dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan KLH/BPLH sudah melakukan verifikasi terhadap 175 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit dan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Hutan Produksi (HP) yang terindikasi membuka lahan seluas 1.805.615 hektare (ha).
"Mulai dari proses penerbitan sanksi administrasi sampai kemudian proses pidana dan sebagian karena proses persetujuan lingkungan di provinsi kita limpahkan ke provinsi. Sebagian merupakan di kehutanan kita kembalikan ke kehutanan dan dari 175 tersebut ada dua yang tidak beroperasi," kata Hanif.
Dari jumlah tersebut, untuk pemberian sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan sudah diberikan kepada 22 unit usaha dan masih dalam proses penerbitan berjumlah 45 unit usaha. Total 67 perusahaan mendapatkan sanksi.
Baca juga: KLH serahkan data ke Satgas PKH, tinjau izin penyebab banjir Sumatera
Untuk gugatan perdata dilakukan terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara dengan total nilai gugatan Rp4.947.238.454.610. Sementara perusahaan yang dikenai pidana oleh KLH/BPLH adalah sejumlah enam perusahaan.
Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan sudah melakukan kajian lingkungan secara cepat terkait rancangan tata ruang dan wilayah ketiga provinsi terdampak banjir.
"Hunian pascabencana sudah kami susun dengan detail, kita memberikan arahan detail per spasial per kecamatan. Lokasi mana yang seharusnya dihindari dalam pembangunan hunian tetap dan lokasi mana yang masih memiliki daya dukung dalam pembangunan hunian cepat," jelasnya.
Dari kajian tersebut pihaknya menemukan adanya kesenjangan antara kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan rencana tata ruang dan wilayah sehingga menimbulkan keparahan dampak bencana hidrometeorologi.
Kajian itu sendiri sudah diserahkan kepada pihak-pihak terkait untuk mencegah kejadian bencana banjir serupa dapat terjadi kembali.
Baca juga: KLH kaji lingkungan huntara-huntap di daerah terdampak banjir Sumatera
Baca juga: KLH proses pencabutan persetujuan lingkungan 8 dari 28 perusahaan





