4 Hakim Kasus Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza melaporkan empat dari lima anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Keempat hakim yang dilaporkan ke KY dan Bawas MA itu, yakni ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji, Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji (hakim anggota). Dengan demikian, hanya hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto yang tak dilaporkan Kerry ke KY dan Bawas MA.

Namun tidak hanya Kerry, dua terdakwa lainnya perkara Pertamina, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa.

Baca Juga :
Kejagung Buru Buron Riza Chalid, Pakar: Negara Tak Boleh Kalah

"Kita laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota keempat ya yang memberikan dissenting opinion kita enggak laporkan,” kata kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto seusai menyampaikan pelaporan di gedung Bawas MA, Jakarta, Senin (6/4/2026).

“Tetapi yang empat orang kita laporkan semua, baik ke KY maupun ke Bawas, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim,"lanjutnya.

Didi mengatakan, pelaporan ini dilayangkan pihaknya lantaran keempat hakim diduga melanggar kode etik dalam persidangan perkara Pertamina. Bahkan, Didi menyebut keempat hakim telah menzalimi kliennya.

Baca Juga :
Kejagung Banding atas Vonis Anak Riza Chalid Cs di Kasus Minyak Mentah

“Keempat hakim ini, berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan dalam pengaduan ini, telah berbuat zalim kepada para terdakwa karena telah melanggar prinsip berperilaku adil, berdisiplin tinggi dan profesional sebagaimana diamanatkan Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegasnya.

Didi membeberkan berbagai dugaan pelanggaran etik keempat hakim tersebut. Pertama, keempat hakim terkesan memaksakan proses persidangan hingga melebihi batas waktu kewajaran sebuah persidangan.

Bahkan, sidang putusan pada Jumat (27/2/2026) yang bertepatan dengan bulan Ramadan berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB atau telah memasuki waktu imsak. "Itu kita sampai jam 04.00 pada saat sudah mau imsak bulan puasa itu baru selesai," ungkapnya.

Baca Juga :
Divonis 15 Tahun Bui, Anak Buron Riza Chalid Banding: Saya Bingung dengan Putusannya

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Gandeng Swasta Cari Formulasi Harga BBM Nonsubsidi di Tengah Lonjakan Minyak Dunia
• 9 jam lalumatamata.com
thumb
Hasil Bali United vs PSBS Biak di Super League: Serdadu Tridatu Pesta Gol 6-1
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
KA Bangunkarta Anjlok, KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan Kereta, Ini Daftarnya
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Allegri: Lini serang AC Milan lengkap untuk hadapi Napoli
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Antisipasi Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola di 175 Kawasan Industri Nasional
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.