Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Realisasi investasi sebesar Rp6.744 triliun di 175 kawasan industri sepanjang tahun 2025 menjadi sinyal kuat pertumbuhan sektor manufaktur nasional. Namun, di balik capaian angka tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi risiko tata kelola yang perlu diantisipasi sejak dini.
KPK menilai proses strategis dalam pengelolaan kawasan industri, mulai dari perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan, masih menyimpan kerentanan jika tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel. Merespons hal itu, KPK memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi lanjutan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa kehadiran KPK di sektor industri bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah tantangan persepsi korupsi di Indonesia.
“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” ujar Dian dalam keterangannya dikutip pada Senin, 6 April 2026.
Dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 yang berada di angka 34, KPK memandang penguatan tata kelola kawasan industri menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar domestik maupun global. Apalagi, sektor manufaktur menunjukkan tren positif dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) sebesar 50,1 pada Maret 2026 yang berada di zona ekspansi.
“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi, sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing, sementara keterlibatan sektor domestik masih perlu diperkuat,” jelas Dian.
Langkah penguatan ini merupakan kelanjutan dari pemetaan risiko yang dilakukan KPK sejak Maret 2026 bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin. KPK bahkan telah meninjau langsung sejumlah kawasan strategis seperti Jababeka, Surya Cipta Karawang, hingga Kawasan Industri Terpadu Batang.
Dari hasil pemetaan, diidentifikasi sejumlah titik rawan pada proses perizinan dan penanaman modal. Selain itu, Ditjen KPAII mencatat delapan isu strategis termasuk ketersediaan energi, air bersih, hingga aspek pencegahan korupsi. Peran pemerintah daerah juga dinilai krusial dalam menjaga ekosistem investasi yang sehat.
“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Dian.
Sebagai langkah lanjutan, KPK menekankan optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) guna meningkatkan transparansi data. Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, menyampaikan bahwa tata kelola bersih adalah bagian integral untuk mencapai target pertumbuhan industri manufaktur sebesar 5,51 persen.
“Kami menyadari, pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tata kelola bersih. Pendampingan KPK menguatkan seluruh proses tetap berada dalam koridor integritas,” ujar Winardi.
Saat ini pemerintah juga tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Langkah ini penting untuk memperkuat aspek regulasi sekaligus memastikan hukum pengelolaan kawasan industri,” tambahnya.
Ke depan, KPK dan Kemenperin akan merumuskan rencana aksi strategis guna memastikan ekosistem kawasan industri nasional tumbuh secara berkelanjutan, transparan, dan berintegritas.
Editor: Redaksi TVRINews





