Bahas RUU KY, Ketua KY Usul Putusan Sanksi Bersifat Final dan Mengikat

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan mengusulkan agar putusan sanksi terhadap hakim bersifat final dan mengikat dalam revisi UU KY. Hal itu disampaikan saat rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (6/4).

Menurut Abdul, saat ini usulan penjatuhan sanksi dari KY masih bersifat rekomendasi sehingga dinilai belum efektif.

“Lebih lagi dalam hal efektivitas penjatuhan sanksi. Dalam hal ini tentu harus ada sifat rekomendasi sanksi berat dan sebelumnya sanksi ringan dan sedang. Ke semua sanksi ini harus dirumuskan dalam revisi undang-undang KY,” kata Abdul.

“Saat ini usul penjatuhan sanksi dari KY hanya bersifat rekomendasi,” lanjut dia.

Ia menilai rekomendasi tersebut perlu dibuat mengikat agar pengawasan lebih kuat.

“Dan tentu rekomendasi ini tidaklah bersifat final and binding. Oleh karenanya harus putusan itu bersifat final and binding dan oleh karenanya jika dugaan pelanggaran itu terbukti, penjatuhan sanksi ringan atau sedang oleh KY harus bersifat mengikat,” ucap Abdul.

“Dan tentu ini akan memperkuat kedudukan KY sekaligus ada shared responsibility dalam hal mekanisme check and balances. Adapun khusus sanksi berat, tentu memang penjatuhan sanksi berat itu bagi hakim yang terbukti melanggar tetap dilakukan secara bersama melalui forum Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana berlaku. Dan ini akan terhubung dengan forum pemeriksaan hakim terpadu sebagaimana telah kami jelaskan pada slide sebelumnya,” tambahnya.

Selain itu, Abdul juga menyoroti adanya tumpang tindih pengawasan antara KY dan Mahkamah Agung (MA). Ia menilai perlu dibentuk model pengawasan terpadu agar tidak terjadi dualisme kewenangan.

“Kemudian, salah satu hal yang paling signifikan dan krusial, ada tumpang tindih, ada dualisme pengawasan antara Komisi Yudisial dengan Bawas Mahkamah Agung yang saling tumpang tindih. Dan tentu ini harus dilakukan suatu pembentukan model yang menunjuk kepada penguatan sinergitas kolaborasi antara Mahkamah Agung dengan KY,” kata Abdul.

“Kami mengusulkan harus ada pemeriksaan bersama antara Birowaskim dan Bawas MA, sehingga tidak ada lagi dualisme pengawasan yang saling tumpang tindih. Kemudian Birowaskim dan Bawas MA dia berkedudukan sebagai penjamin mutu bagi terselenggaranya forum pemeriksaan bersama,” lanjutnya.

Ia menjelaskan forum pengawasan terpadu tersebut penting terutama ketika terdapat dugaan pelanggaran yang bersinggungan dengan ranah pidana maupun etik hakim.

“Kemudian forum pengawasan terpadu ini sangat berguna dalam hal adanya persentuhan, adanya pertemuan yang mengandung penyertaan dalam hal ranah pidana, ada di sini medepleger, ada pleger, dan itu ada deelneming terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Abdul.

Abdul juga menyinggung persoalan kewenangan KY yang selama ini terbatas ketika berkaitan dengan teknis yudisial.

“Untuk selanjutnya, apabila hal itu ada, maka tentu harus diserahkan diteruskan kepada pihak yang berwenang. Permasalahannya adalah selama ini ada yang berkembang dengan istilah teknis yudisial. Sepanjang ada teknis yudisial, maka Komisi Yudisial tidak dapat berwenang untuk melakukan pemeriksaan karena itu menjadi domain daripada Mahkamah Agung. Sebelumnya pada tahun 2009 telah ada keputusan bersama antara KY dan MA,” kata Abdul.

“Tetapi pada tahun 2012 ada peraturan bersama antara KY dan MA terkait dengan teknis yudisial, kami Komisi Yudisial tidak dapat melakukan pemeriksaan itu,” sambungnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kakek di Langkat Bobol Rumah Saat Pemiliknya Liburan, Curi Uang Rp 110 Juta
• 19 jam laludetik.com
thumb
Harga Plastik Naik, Pemerintah Diminta Intervensi karena UMKM Tertekan dan Dilema
• 3 jam lalukompas.com
thumb
KAI Siapkan 10 Bus Antar Penumpang KA Bangunkarta yang Anjlok di Bumiayu Brebes
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Jaga Keandalan Pasokan, PLN Imbau Keselamatan Listrik untuk Masyarakat
• 13 jam laluterkini.id
thumb
Angka Kepuasan Tembus 88,8 Persen, Manajemen Mudik Lebaran 2026 Tuai Apresiasi
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.