Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang KY, dapat mengatur putusan lembaganya dalam pemberian sanksi terhadap hakim bersifat final dan mengikat.
Saat ini, keputusan KY dalam memberikan sanksi kepada hakim masih bersifat rekomendasi.
Advertisement
Abdul menilai, kewenangan tersebut perlu diperkuat agar mekanisme checks and balances di sektor peradilan berjalan lebih optimal.
"Harus putusan itu bersifat final and binding dan oleh karenanya, jika dugaan pelanggaran itu terbukti, penjatuhan sanksi ringan atau sedang oleh KY harus bersifat mengikat," kata Abdul saat rapat bersama Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026).




