Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 33.252 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online atau judol, meningkat dari catatan sebelumnya sebanyak 32.556 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pemblokiran tersebut merupakan hasil dari Enhanced Due Diligence (EDD) yang diminta OJK kepada perbankan.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta perbankan melakukan EDD atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” kata Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin.
Sementara itu dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan, sejak Januari hingga Maret 2026, OJK telah mencabut enam izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Baca juga: PPATK: Perputaran dana judol di 2025 turun 20 persen capai Rp286,84 T
BPR yang izinnya dicabut termasuk PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari yang berkantor di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Dian mengatakan OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani permasalahan BPR/BPR Syariah (BPRS) sesuai dengan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Untuk menegakkan integritas sistem keuangan secara konsisten dan berkelanjutan, OJK memerlukan dukungan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, seluruh penegak hukum, serta pihak terkait lainnya,” ujar Dian.
Adapun penyaluran kredit perbankan tercatat tumbuh sebesar 9,37 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.559 triliun pada Februari 2026. Kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 20,72 persen (yoy).
Baca juga: GoPay gunakan teknologi AI untuk deteksi transaksi judi daring
Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,18 persen (yoy) menjadi Rp10.102 triliun. Giro, deposito, dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 18,56 persen, 13 persen, dan 8,12 persen (yoy).
OJK menyebut likuiditas industri perbankan tetap memadai yang tercermin pada rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,29 persen dan 27,4 persen. Keduanya masih berada di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pemblokiran tersebut merupakan hasil dari Enhanced Due Diligence (EDD) yang diminta OJK kepada perbankan.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta perbankan melakukan EDD atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” kata Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin.
Sementara itu dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan, sejak Januari hingga Maret 2026, OJK telah mencabut enam izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Baca juga: PPATK: Perputaran dana judol di 2025 turun 20 persen capai Rp286,84 T
BPR yang izinnya dicabut termasuk PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari yang berkantor di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Dian mengatakan OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani permasalahan BPR/BPR Syariah (BPRS) sesuai dengan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Untuk menegakkan integritas sistem keuangan secara konsisten dan berkelanjutan, OJK memerlukan dukungan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, seluruh penegak hukum, serta pihak terkait lainnya,” ujar Dian.
Adapun penyaluran kredit perbankan tercatat tumbuh sebesar 9,37 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.559 triliun pada Februari 2026. Kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi, yaitu sebesar 20,72 persen (yoy).
Baca juga: GoPay gunakan teknologi AI untuk deteksi transaksi judi daring
Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,18 persen (yoy) menjadi Rp10.102 triliun. Giro, deposito, dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 18,56 persen, 13 persen, dan 8,12 persen (yoy).
OJK menyebut likuiditas industri perbankan tetap memadai yang tercermin pada rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,29 persen dan 27,4 persen. Keduanya masih berada di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.





