Alasan Kejagung Amankan Kajari Karo Terkait Penanganan Perkara Amsal Sitepu

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pengamanan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan dua Kepala Subseksi (Kasubsi) Kejaksaan tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengamanan ini dilakukan dalam rangka mendapatkan klarifikasi terkait penanganan perkara Amsal Sitepu.

"Dilakukan pengamanan dalam rangka pemeriksaan dan klarifikasi apakah ada pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut, duduk perkaranya seperti apa," kata Anang saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/4).

Anang mengungkapkan, pemeriksaan terhadap keempat jaksa tersebut sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Lalu kemudian diambil alih oleh Kejagung agar pemeriksaan dapat berjalan lebih objektif, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Jadi memang saat itu lagi melakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejaksaan Agung langsung supaya lebih objektif. Yang jelas tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ujar Anang.

Pemeriksaan ini, kata Anang, akan berfokus pada ketentuan maupun profesionalitas para jaksa dalam proses hukum yang dialami Amsal Sitepu. Oleh karena itu, Anang mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara keseluruhan, mulai dari penuntutan hingga penanganan perkara.

"Penanganan, baik dari awal sampai akhir, nanti seperti apa. Termasuk tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan, tetapi juga dari penuntutan sampai sekarang," tutur Anang.

"Termasuk kemarin juga terkait dengan adanya pelaksanaan penetapan seperti apa yang cukup gaduh," imbuhnya.

Anang menyebut pemeriksaan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan di Intelijen Kejagung, tergantung pada kebutuhan penyidik.

"Tergantung pihak-pihak yang diperiksa," ujar Anang.

"Di Intel. Di Intel dulu. Tahap awal di Intel," lanjut Anang.

Kasus Amsal Sitepu bermula pada tahun 2020 saat ia menyebarkan proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa dengan harga Rp 30 juta per video. Hanya 20 desa yang menyetujuinya.

Pada tahun 2025, Amsal tiba-tiba dijadikan tersangka dan menjalani proses pengadilan. Jaksa menilai Amsal telah melakukan penggelembungan anggaran karena mematok harga ke sejumlah item dari jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on/mic.

Menurut jaksa, seluruh item itu seharusnya bernilai Rp 0. Jaksa menilai Amsal telah merugikan negara sebesar Rp 202 juta.

Di dalam tuntutannya, Amsal terancam dua tahun penjara dan harus membayar denda sesuai besaran kerugian negara. Namun, hakim menilai Amsal tidak bersalah dan divonis bebas.

Disclaimer: Kajari Karo dan pejabat lainnya belum memberikan pernyataan terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Bantah Isu APBN Tersisa Dua Minggu, Minta Masyarakat Tak Khawatir
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Kadri Padukan City Pop Retro dengan Bahasa Minang di Lagu Baru
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Empat Warga Sipil Dilaporkan Tewas, Moanemani Lumpuh
• 23 jam lalurealita.co
thumb
Tim Panjat Tebing Indonesia Bertolak ke China, Bidik Tiket Asian Games 2026
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Buntut Perang Iran, Kantung Plastik Kian Mahal, Pedagang Mangaku Omzet Turun 10 Persen
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.