Mantan Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) dengan tegas membantah tuduhan yang menyebut jika dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak-pihak lain untuk mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Dari narasi yang beredar luas di media sosial, Jusuf Kalla (JK) dituding memberi pendanaan sebesar Rp5 miliar untuk hal tersebut, mantan Ketua Umum Golkar tersebut memastikan informasi yang beredar tersebut tidak benar.
"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar," kata JK saat konferensi pers di kediamannya, di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu, 05 April 2026.
ucap Kalla di rumahnya, di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Ahad, 5 April 2026.
Dalam kesempatan yang sama, JK juga menyebutkan bahwa meskipun ia mengenal Roy Suryo sebagai mantan menteri, ia tidak mengenal Rismon Hasiholan Sianipar, pihak yang diduga menyebarkan klaim tersebut.
JK Resmi Laporkan Rismon ke BareskrimPada kesempatan berbeda tim kuasa hukum mantan wakil presiden Jusuf Kalla mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri, Pagi ini, Senin, 6 April 2026.
Tujuan mereka ke Bareskrim Polri melaporkan Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, atas dugaan pencemaran nama dan berita hoaks.
“Sesuai dengan rencana yang sudah disampaikan oleh kami dan Pak JK kemarin di kediamannya, bahwa atas tuduhan saudara Rismon Sianipar, hari ini kami akan membuat laporan polisi,” kata Abdul Haji Talaohu kepada wartawan di depan gedung Bareskrim Polri, Senin.
Abdul menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut secara serius karena dalam sebuah video Rismon Sianipar mengatakann jika JK adalah pejabat elite di balik gerakan yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.t
Tidak hanya itu Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.
"Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan," ucapnya.
"Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia," lanjutnya.
Selain Rismon, tim hukum JK berniat melaporkan pemilik dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis, dan Mosato TV, atas dugaan pernyataan fitnah.
Tidak hanya itu Abdul dan pihaknya juga akan melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar saat menghadiri podcast atau siniar bersama Budhius M. Piliang sebagai pemilik akun YouTube "Ruang Konsensus".
"Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan di Youtube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks," jelasnya.
Baca Juga:Ajang Cliff Diving Dunia Libatkan TNI AL, Integrasikan Standar Global dan Kepakaran Lokal di Indonesia





