Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik kepada Komisi X DPR RI. Dalam DIM yang diserahkan, salah satunya membahas pemanfaatan big data serta peningkatan kualitas sumber daya manusia statistik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa DIM tersebut menjadi instrumen kunci dalam pembahasan RUU karena memuat sikap dan usulan pemerintah terhadap setiap substansi aturan.
“DIM merupakan instrumen utama dalam proses pembahasan RUU karena memuat sikap, pandangan, serta usulan perubahan dari pemerintah terhadap setiap substansi yang diatur dalam RUU,” ujar Lalu dalam rapat kerja pembahasan tingkat I di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Ia menyebut, penyerahan DIM menandai dimulainya pembahasan yang lebih teknis dan mendalam antara DPR dan pemerintah.
“Oleh karena itu, penyerahan DIM ini menjadi tonggak penting yang menandai dimulainya pembahasan secara lebih teknis dan mendalam,” lanjutnya.
Adapun DIM tersebut diserahkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, yang mewakili pemerintah dalam rapat kerja tersebut.
Dalam penyampaiannya, Rachmat menekankan bahwa kualitas data menjadi fondasi utama dalam pembangunan nasional.
“Pembangunan yang baik selalu dimulai dari data yang baik. Ketika data itu makin akurat, ketika data itu makin tepat, dan ketika data itu dihasilkan dengan metodologi yang baik dan benar, maka kebijakan akan lebih tepat sasaran dan strategi pembangunan akan mencapai apa yang diharapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, statistik tidak hanya berfungsi sebagai alat teknis, tetapi menjadi dasar dalam seluruh proses pembangunan.
“Karena itulah statistik bukan hanya alat bantu teknis, tetapi juga merupakan fondasi dari seluruh proses perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, hingga evaluasi pembangunan itu sendiri,” kata dia.
Rachmat juga mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Statistik telah dilakukan secara komprehensif lintas kementerian dan lembaga.
“Secara keseluruhan, pembahasan ini melibatkan 15 kementerian dan lembaga dengan total 1.026 DIM, dan ini mencerminkan proses yang cukup komprehensif dan mendalam, khususnya dalam penyusunan sekaligus penyempurnaan RUU Statistik,” ujarnya.
Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini, terutama di era digital dan big data.
“Untuk itulah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 yang sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika saat ini perlu diperbaiki dan diperbarui untuk menjawab kompleksitas ekosistem data di era digital dan era desentralisasi saat ini,” tutur Rachmat.
Sementara itu, dalam penjelasan DPR terhadap RUU Statistik yang dibacakan dalam rapat, disebutkan arah pengaturan RUU ini meliputi:
Memberikan kepastian hukum penyelenggaraan statistik di Indonesia, baik oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Menjamin kualitas data statistik untuk memenuhi kepentingan negara dan masyarakat.
Mewujudkan sistem statistik nasional melalui koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara kegiatan statistik.
Mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak pada penyelenggaraan statistik.
Meningkatkan literasi statistik di tengah masyarakat.
Dengan penyerahan DIM ini, pembahasan RUU Statistik akan berlanjut ke tahap lebih rinci melalui Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk, dengan harapan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola data nasional secara akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.





