Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan empat orang jaksa imbas perkara dugaan korupsi mark-up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, yang menyeret nama Amsal Sitepu.
Empat jaksa tersebut adalah Kajari Karo, Danke Rajagukguk; Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring; dan dua Kasubsi Kejari Karo.
Advertisement
"Yang jelas di Sabtu malam kemarin terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Dia menjelaskan, pengamanan kepada empat jaksa tersebut dilakukan untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh mengenai apakah ada pelanggaran atau tidak dalam perkara tersebut.
"Secara keseluruhan. Penanganan, baik dari awal sampai akhir, sampai terakhir seperti apa nanti. Termasuk nanti kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan, tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang, termasuk kemarin juga kan terkait dengan adanya pelaksanaan penetapan seperti apa," jelas Anang.
Ia membeberkan, Kejagung mengambil alih pemeriksaan yang sebelumnya di Kejati Sumut supaya dinilai lebih objektif. Anang juga mengatakan bahwa pemeriksaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Selain itu, Anang menyebut jaksa dapat diberikan sanksi etik apabila ditemukan pelanggaran.
"Apabila ada pelanggaran nantinya, tentunya akan ada, seandainya ada ketentuan pelanggaran, akan ada sanksi etik dari internal kita," ungkap dia.




